Daerah

Seleksi Calon Panwascam di Kabupaten Pelalawan Jadi Sorotan Publik Jelang Pilkada Serentak 2020

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Seleksi penerimaan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan BAWASLU Kabupaten Pelalawan tahun 2020 menjadi sorotan publik di Pelalawan jelang Pilkada serentak pada tahun 2020.

Salah satu peserta Calon Panwascam Kecamatan Pangkalan Kerinci, Mahyudi, S.H yang meraih nilai CAT tertinggi 66,67 dengan nomor peserta CAT 118, Kamis (19/12) lalu saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa menurutnya ada dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada nilai tertingginya se-Kabupaten Pelalawan, katanya.
 
Padahal sudah dengan sistem CAT Online melalui "Softcrativ", nilai saya 66.67 tetapi saya dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi Panwascam, pungkas Mahyudi.

"Ya seleksi penerimaan Calon Panwascam pada saat ini sudah diumumkan siapa saja yang lolos untuk menjadi Panwascam, tetapi ironisnya adalah menurut mereka bahwa nilai CAT hanya 30% dan wawancara 70%, saya lihat disini ada kejanggalan," ungkapnya.

Namun, hal yang sama pun disampaikan Syakir Hamdani dari Kerumutan peserta seleksi dari Kecamatan Kerumutan, yang mendapat ranking 1 nilai CAT di Kecamatan Kerumutan:

"Dari awal saya sudah merasa ada kejanggalan dalam proses rekrutmen Panwascam ini, dugaan ini dimulai diloloskannya salah seorang peserta yang sudah terbukti melakukan tindak pidana pemilu pada pemilu legislatif yang lalu, pada tahap seleksi administrasi. Hal ini bertolak belakang dengan semangat membangun demokrasi serta pemilu yang bermartabat, ungkapnya.

Kemudian lanjutnya yang disayangkan adalah banyak peserta dengan nilai CAT yang tinggi malah tak diloloskan. Bagaimana mungkin nilai CAT tinggi kemudian nilai wawancaranya rendah, pungkas Syakir Hamdani.

Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah perubahan keputusan nama nama yang lolos bisa dirubah diduga dalam waktu semalam, hal ini terjadi di Kecamatan Bandar Seikijang!

Kalau mengacu pada pedoman pembentukan Panwascam yang tertuang dalam Surat Keterangan (SK) Bawaslu RI Nomor 0883 tanggal 04 November 2019, tentu ini sangat menyalahi aturan. Bagaimana mungkin keputusan itu dirubah hanya dengan alasan ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, sedangkan masa tanggapan masyarakat itu berakhir di tanggal 15 Desember lalu. Jelas diduga ini sudah menyalahi aturan, pungkasnya. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar