Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H: Masyarakat Harus Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Kalau Kapolres Minta Proyek, Laporkan ke Kapolri Jendral Pol. Idham Azis

Keterangan foto: Idham Azis bersiap mengikuti upacara pelantikan sebagai Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Foto: Antara Foto/Wahyu Putro

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Untuk menjamin agar keutuhan negara tetap terjaga dari sifat-sifat koruptif penyelenggara negara atau penyelenggara negara di undangkanlah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mengutip paparan Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H Direktur FORMASI RIAU: Membangun Semangat Pencegahan Korupsi Sabtu, 06 Juli 2019 di Pekanbaru, menegaskan bahwa dalam perjalanannya ternyata Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sepertinya sudah banyak terlupakan oleh penyelenggara negara/ daerah. Hal ini bisa terlihat banyaknya pejabat negara, mulai dari Polisi, Menteri, Hakim, Jaksa, Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana korupsi.

Kemudian lanjutnya di dalam hukum memang membangun kesadaran hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Sadjipto Rahardjo mengatakan bahwa membangun kesadaran hukum itu haruslah ditunjukkan dari perilaku hukum yang baik. Berperilaku hukum yang baik itu bisa di wujudkan dengan tidak berbuat yang merugikan orang lain dan kepentingan publik, ujar Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H Pakar Hukum Pidana.

Selanjutnya menarik untuk disimak mengutip dari kumparan, Rabu (13/11) dalam paparannya Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, ikut dalam memberi arahan kepada para kepala daerah dalam acara Rakornas Indonesia Maju dan Forkopimda, mengatakan bahwa jajarannya siap membantu para kepala daerah dalam mengawal pembangunan demi mewujudkan visi misi Jokowi-Ma'ruf. Sehingga ia meminta para kepala daerah menggandeng kapolres di daerah masing-masing.

Namun jika kapolres tersebut justru menyulitkan dan meminta proyek, Idham siap menggantinya.

"Bapak-bapak harus menggandeng para kapolres dan saya juga minta pada kapolres tidak merupakan bagian dari permasalahan yang ada di daerah. Karena juga bukan rahasia umum banyak juga kapolres itu kalau dia minta proyek," kata Idham di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11).

"Nah ini bagian dari masalah dia. Berarti dia konspirasi. Kalau dia begitu, para gubernur, wali kota, silakan hubungi saya. Nanti saya carikan pemain cadangan," katanya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan dalam mewujudkan visi misi Jokowi-Ma'ruf, Polri memiliki 2 strategi. Pertama, melalui pencegahan. Kemudian dengan melakukan penindakan. Namun penindakan itu, kata Idham, menjadi langkah terakhir yang diambil Polri.

"Ada 2 strategi untuk kita kedepankan khususnya di Polri. Pertama masalah pencegahan, kita upaya maksimal mungkin untuk kerja sama dengan pemda dari aparat kami agar proses pencegahan supaya tidak terjadi pemborosan terhadap anggaran dan bisa kita lakukan. Yang kedua untuk penegakan hukum," katanya. 

Berkaitan dengan mewujudkan visi misi Jokowi-Ma'ruf pendapat Dr. Muhammad Nurul Huda,S.H.,M.H pakar hukum pidana (Tipidkor) dalam paparannya menegaskan bahwa yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah pejabat negara/pejabat daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi sebaiknya mengungdurkan diri. Dengan mundurnya pejabat negara/pejabat daerah seperti bupati/walikota disaat sudah menjadi tersangka korupsi, disaat itulah mereka sudah menjadi agen pendidikan anti korupsi.

Untuk itu, kedepan perlu mempertimbangkan juga, agar kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetapi tidak mengundurkan diri, agar dalam tuntutan diperberat.

Terakhir, masyarakat juga harus membangun semangat pencegahan korupsi, semangat ini bisa dituangkan dalam melaporkan perbuatan-perbuatan koruptif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat serta saling mengingatkan bahwa perbuatan korupsi itu merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. (GP.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar