Sengketa Informasi Publik (UU 14/2008)

Seru Sidang Sengketa Informasi Publik Suaraburuhnews.com dan PPID Utama Pemerintah Kab. Pelalawan

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menggelar sidang sengketa Informasi Publik diajukan oleh pemohon, H.M Rojuli, S.Sos dari PT Suara Buruh News (suaraburuhnews.com) terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan selaku atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk selanjutnya disebut termohon.

Sidang terbuka untuk umum ini dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Majelis Komisioner, Ketua KIP Riau, Zufra Irwan, didampingi komisioner Hasnah Gazali dan Jhony Setiawan Mundung, Selasa (15/10) di kantor Informasi Publik Provinsi Riau jalan Gajah Mada Nomor 200 Lantai III Gedung KPU Provinsi Riau tepat pukul 10.30 WIB ini tidak dihadiri Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, namun diwakili plt. Diskominfo, Hendri Gunawan selaku termohon dan sejumlah 5 orang perwakilan OPD PPID Pembantu.

Adapun ke lima perwakilan OPD PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pembantu yang hadir: Kabag Umum, plt.Diskominfo, Disparpora, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Bappeda, DPKAD. Ada dua OPD PPID Pembantu yang mangkir yakni Dinas PUPR dan PD BPR Amanah Pelalawan.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan diduga tertutup terhadap hak - hak warga negara akan informasi publik maka terjadilah sengketa di KIP Riau. Hal tersebut terjadi terkait permohonan informasi publik yang kami minta beberapa minggu lalu hingga saat ini tidak juga ada respon sama sekali", ungkap Rojuli.

Sidang berlangsung hangat saat Majelis Komisioner menanyakan hal hal yang sifatnya teknis prosedural sesuai mekanisme Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Para pihak dari pemohon dan termohon dicerca komisioner seputar pertanyaan rentang waktu surat permohonan permintaan data dan informasi dan kegunaannya terhadap pemohon.

Namun pemohon, Rojuli, tegas mengatakan bahwa ia sudah berpedoman pada aturan yang mengatur soal rentang waktu 10 hari kerja. Akan tetapi hingga sampai batas waktu yang ditentukan sebelum terjadinya sengketa pihak termohon belum juga memberikan jawaban tertulis kewajibannya memberikan informasi publik yang diminta, ungkap Rojuli.

"Ya, mungkin sedikit banyaknya saya belum tahu secara konkrit, namun yang saya ketahui 10 hari surat permohonan sejak di sampaikan pihak mereka (termohon) sudah menyiapkan jawaban tertulis data informasi yang diminta, jawab Rojuli kepada majelis komisioner dalam persidangan.

Kemudian Zurfa Irwan, ketua Majelis Komisioner Informasi Publik Riau dengan pendapatnya memberikan masukan bagi kedua pihak agar lebih mempelajari mekanisme prosedur PPID sebelum pasca sengketa, ini penting agar jangan sampai terjadi diskomunikasi terhadap syarat terjadinya sengketa informasi publik ini, pungkasnya.

Selanjutnya ditambahkan oleh Jhony Setyawan Mundung, bahwa PPID Kabupaten Pelalawan diduga belum siap dalam menyajikan data dan informasi terkait pelayanan informasi publik. Hal tersebut sempat ditanyakan kepada PPID Pembantu plt. Diskominfo, Hendri Gunawan terkait sejauhmana sosialisasi yang sudah dilakukan.

"Sosialisasi sudah dilakukan melalui siaran radio pemerintah daerah, namun dalam penyajian informasi data dalam bentuk website memang belum seutuhnya update menyajikan informasi publik seperti yang diharapkan, namun pihaknya saat ini sedang berbenah", ungkap Hendri.

Setelah hampir 1 jam sidang berjalan dan mendengarkan keterangan kedua pihak sidang ditunda, majelis komisioner menyatakan akan memutuskan dan bermusyawarah untuk menyampaikan kesimpulan dalam beberapa hari kedepan sebagai bahan untuk menetapkan keputusan, tutup Ketua KIP Riau, Zufra Irwan.(GP1).


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar