Sengketa Informasi Publik (UU 14/2008)

Gugat Pemkab Pelalawan, Diduga Direktur SBNC Dipandang Sebelah Mata Sengketakan Keterbukaan Informasi Publik

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan digugat terkait masalah keterbukaan informasi publik oleh pihak media (suaraburuhnews.com/sbnc,red). Beginilah jadinya jika aturan atau Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 diduga hanya untuk orang-orang tertentu saja,” kata Abdul Rahman, SH, MH Praktisi Hukum, Senin (30/9) di Pekanbaru, Riau.

"Ya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan digugat oleh media (sbnc,red) ini terkait dugaan tertutupnya informasi publik. Gugatan diterima oleh KIP (Komisi Informasi Publik) minggu lalu dan surat media online tersebut sudah diterima oleh bagian Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Riau, Roma Doni", ungkap Rahman.

Kemudian Direktur SBNC M.Rojuli, S.Sos mengatkan tim sbnc melalui Abdul Rahman, SH, MH telah mendaftarkan gugatan/sengketa langsung ke KIP Riau dan diterima oleh pegawai KIP Riau, ujarnya.

Selanjutnya ditegaskan tim media online (sbnc,red) melalui Abdul Rahman, SH, MH mengatakan, "Kita telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Provinsi Riau dengan perjuangan panjang. Harapannya agar semua konflik yang berkaitan dengan kebebasan dalam informasi publik ini yang telah di atur sedemikian rupa, maka kita akan lihat apakah keterbukaan informasi publik ini benar adanya seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 atau hanya untuk orang-orang tertentu saja,” ungkap Abdul Rahman, SH, MH.

Rahman (panggilan akrabnya) melanjutkan,” Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk permohonan kami ini, karena hal yang kami minta bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk melihat kejujuran pemerintah (khususnya Pemkab Pelalawan,red) dalam mengakomodir kepentingan masyarakatnya, tutup Abdul Rahman, SH, MH.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar