Gugat Pemkab Pelalawan, Diduga Direktur SBNC Dipandang Sebelah Mata Sengketakan Keterbukaan Informasi Publik
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan digugat terkait masalah keterbukaan informasi publik oleh pihak media (suaraburuhnews.com/sbnc,red). Beginilah jadinya jika aturan atau Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 diduga hanya untuk orang-orang tertentu saja,” kata Abdul Rahman, SH, MH Praktisi Hukum, Senin (30/9) di Pekanbaru, Riau.
"Ya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan digugat oleh media (sbnc,red) ini terkait dugaan tertutupnya informasi publik. Gugatan diterima oleh KIP (Komisi Informasi Publik) minggu lalu dan surat media online tersebut sudah diterima oleh bagian Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Riau, Roma Doni", ungkap Rahman.
Kemudian Direktur SBNC M.Rojuli, S.Sos mengatkan tim sbnc melalui Abdul Rahman, SH, MH telah mendaftarkan gugatan/sengketa langsung ke KIP Riau dan diterima oleh pegawai KIP Riau, ujarnya.
Tulis Komentar