#Save KPK

Formasi Riau: Rakyat Riau Tolak Pembahasan RUU KPK

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - "Jangan melakukan perbuatan sia sia yang akan merugikan diri sendiri, kendalikan sifat rakus apa lagi mengambil hak yang bukan hak."

Penggiat Anti Korupsi Provinsi Riau dari Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Jum'at (6/9) di Pekanbaru dengan tegas menyampaikan penolakan pembahasan RUU KPK.

Direktur Formasi Riau, Dr.Muhammad Nurul Huda, SH.,MH pakar Ahli Hukum Pidana ini kepada gardapos menjelaskan, bahwa "Setidaknya ada 255 orang wakil rakyat dari DPR RI/DPRD yang telah ditangkap dan ditersangkakan KPK melakukan korupsi. Apakah ada hubungannya dengan RUU KPK dengan gerombolan anggota DPR/DPRD yang telah diantar KPK ke penjara? yang jelas draf RUU (rancangan undang-undang) KPK menjadi RUU KPK telah disahkan DPR RI untuk dibahas."

Setelah melihat RUU tersebut, Muhammad Nurul Huda dan beberapa rakyat riau menyesalkan sekaligus kecewa atas sikap dan tindakan DPR RI yang begitu semangat memperlemah agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Pelemahan tersebut terlihat dari hadirnya dewan pengawas, penuntutan harus koordinasi dengan kejagung dan KPK bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

Hadirnya dewan pengawas dalam tubuh KPK, seakan meragukan integritas dari pimpinan KPK dan pegawai KPK. Padahal dewan pengawas KPK belum diperlukan saat ini. Karena memang kenyataannya belum ada sistem yang telah dibangun hingga yang saya ketahui sudah cukup bagus.

Terkait koordinasi penuntutan, ini yang sangat keliru cara berpikir DPR. Memang jaksa ini pemegang hak penuntutan pidana secara umum, kecuali ditentukan lain. Tetapi KPK sudah diberikan kewenangan penuntutan juga. Artinya jika ada dua aturan yang mengatur suatu persoalan hukum yang sama, maka dilihat UU mana yang lebih sistematis khusus yang mengaturnya. Tentunya yang lebih sistematis khusus dalam penuntutan korupsi adalah UU KPK. Artinya Kejagung lah yang harus berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penuntutan tindak pidana korupsi. Karena KPK adalah lembaga khusus yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Selanjutnya terkait SP3. Apabila KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3, lalu apa bedanya dengan lembaga penegak hukum lain yang menangani korupsi. Justru dengan tidak dibolehkannya KPK mengeluarkan SP3, maka dituntut kehati-hatian KPK dalam menindak kasus korupsi. Dengan tidak dibolehkannya KPK mengeluarkan SP3, artinya tidak ada kesempatan tersangka korupsi untuk bebas setelah ditersangkan KPK.

Untuk itulah, Rakyat Riau menolak pembahasan RUU KPK ini. Karena memang RUU KPK atas inisiatif DPR RI ini jauh dari semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar