Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Keputusan 1.062 Polsek Se Indonesia Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber Foto: Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru dikeluarkan per tanggal 23 Maret 2021 yang sudah ditandatangani yakni: " Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan)."

Demikian informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto kepada gardapos.com, pada Rabu Siang 31 Maret 2021.

Keputusan itu ungkap Narto berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, KBP Sunarto mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan soal program prioritas 'Comamnder Wish' pada 28 Januari 2021. Kemudian hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

" Ya Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya tinggal memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," pungkas KBP Sunarto sebagaimana tulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat keputusan itu.

Dalam SK tersebut dijelaskan KBP Sunarto, untuk Provinsi Riau ada 20 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya diserahkan langsung kepada Kepolisian Resort (Polres), Polsek tersebut adalah: (1) Polsek Pekanbaru Kota (Polrestabes Pekanbaru), (2) Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru (Polrestabes Pekanbaru), (3) Polsek Kuala Cenaku (Polres Indragiri Hulu), (4) Polsek Dumai Kota (Polresta Dumai), (5) Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai (Polresta Dumai).

(6) Polsek Bangkinang Kota (Polres Kampar), (7) Polsek Bangkinang Barat (Polres Kampar), (8) PolsekTembilahan (Polres Indragiri Hilir), (9) Polsek Batang Tuaka (Polres Indragiri Hilir), (10) Polsek Sungai Batang (Polres Indragiri Hilir).

(11) Polsek Bengkalis (Polres Bengkalis), (12) Polsek Bantan (Polres Bengkalis), (13) Polsek Pangkalan Lesung (Polres Pelalawan), (14) Polsek Tanah Putih (Polres Rokan Hilir), (15) Polsek Rantau Kopar (Polres Rokan Hilir).

(16) Polsek Rambah (Polres Rokan Hilir), (17) Polsek Siak Sri Indrapura (Polres Siak), (18) Polsek Kuantan Tengah (Polres Kuantan Singingi), (19) Polsek Hulu Kuantan (Polres Kuantan Singingi), (20) Polsek Tebing Tinggi Barat (Polres Meranti).[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar