Pelalawan Darurat Narkoba

Budak Honor Radio Suara Bono Diskominfo Pelalawan Ditangkap Polisi Narkoba

Tersangka Narkoba diringkus polisi Narkoba Res Pelalawan, Kamis (29/8) di Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pegawai honor yang diduga baru bergabung di jajaran Radio Suara Bono Diskominfo Pelalawan akhirnya diringkus jajaran polisi narkoba pada, Kamis 29 Agustus 2019,  jam 22.15 Wib.

Penangkapan tersangka Martin (25) tahun, dikutip dari rilis humas res pelalawan, Sabtu (31/8) diketahui dari laporan masyarakat 29 Agustus 2019, sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka tersebut di tangkap, Kamis 29 Agustus 2019, sekira pukul 22.00 Wib, berdasarkan keterangan pelaku TP Narkotika yang berhasil diamankan sebelumnya Zulfahmi (32) tahun dengan BB berat kotor 0,30 gram, bahwa pelaku memperoleh Shabu dari Martin ini. Kemudian team Sat Res Narkoba Res Pelalawan langsung bergerak dan sekira 22.15 Wib, team berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya yang disaksikan warga setempat", terang Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah,SH.,MH.

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan/penyisiran di TKP yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan sejumlah barang bukti: 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 3 (Tiga) bungkus/paket kecil plastik bening klep merah yang diduga Shabu dengan berat kotor 0,35  gram, 1 (Satu) buah handphone merk advan  warna gold, dan 1 (Satu) buah handphone merk samsung warna biru gelap.

"Akhirnya saat di introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti diduga shabu tersebut adalah miliknya yang di perolehnya dari Kota Pekanbaru, tersangka dan BB yang ditemukan saat ini sudah diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut", ujar Iptu Romi Irwansyah.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar