Opini Pelalawan

Sawit Kotor

Dampak kabut asap dari lahan sawit bergambut terbakar di Kabupaten Pelalawan (Foto.Istimewa)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sawit Kotor sebuah istilah yang dimunculkan oleh kalangan LSM, Aktifis, Pemerhati Lingkungan, Mahasiswa dan Masyarakat Riau. Istilah ini muncul ketika para elemen itu melihat fakta bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia umumnya dan Provinsi Riau khususnya begitu lama bergelimang dengan 'kotoran'.

Istilah Sawit Kotor lebih bertambah agregatnya setelah audit KPK RI  mengungkapkan temuan 1 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau dikelola oleh 'Perusahaan Nakal'.

Setelah dipublikasikan audit KPK itu seakan tak digubris dalam penindakan oleh pemerintah daerah Provinsi Riau. Seakan dibiarkan begitu saja hasil temuan audit lembaga anti korupsi itu. Pada hal faktanya sudah jelas dan terang benderang akan kesalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau ini.

Muncul keresahan bagi LSM, Pemerhati Lingkungan, Aktifis, Mahasiswa dan Masyarakat yang peduli dan konsen untuk membersihkan sawit kotor ini.

Gerbong perjuangan ini diikuti sederetan panjang masyarakat miskin. Hari ke hari masyarakat mulai kritis akan hak-haknya yang dirampas oleh perusahaan kelapa sawit. Masyarakat mulai memunculkan peristiwa yang ditengelamkan oleh para korporasi. 

Sudah lama comunity merasa terusik oleh perusahaan. Masyarakat belum bisa banyak berbuat untuk berjuang menuntut haknya. Masyarakat sudah cukup lama merasa terganggu. Kini mereka terpadu dalam perjuangan menindas sawit kotor.

Sawit Kotor diduga kuat telah melakukan mal praktek dalam perizinannya. Bahwasanya seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit kotor dalam perizinan. Kotor dalam kejahatan lingkungan, kotor dalam berpraktik hingga kotor dalam 'pencurian lahan'.

Berdasarkan data perizinan sampai tahun 2017 di Kabupaten Pelalawan saja ada 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berizin. Namun kita yakin masih banyak perusahaan sejenis tak mengantongi perizinan.

Dari 41 perusahaan itu ternyata juga belum lengkap perizinan yang mereka miliki. Ada beberapa perusahaan tersebut cuma memiliki Izin Usaha Perkebunan saja tetapi izin lainya tidak ada. Adalagi perusahaan  dua izin yang mereka miliki tapi tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Begitulah salah satu gambaran kotor yang ada pada perusahaan kelapa sawit.

Belum lagi dikaji lebih dalam. Izinnya belum lengkap kemudian kita lihat lagi tentang sawit kotor antara izin yang diberikan sesuaikah dengan fakta di lapangan?!

Anehnya lagi sudah jelas-jelas tidak memiliki izin lengkap tetapi perusahaan ini terus berdiri tanpa ada sanksi tegas dari pemerintah daerah setempat, miris dan ironis!

Sawit Kotor bagian dari permainan para pejabat kelas atas hingga pejabat kelas kampung. Mulai dari pusat sampai ke RT. Manajemen konflik sengaja diciptakan, jarang penyelesaian kasus sawit kotor tuntas di tengah masyarakat dan selalu putus di tengah jalan.

Sawit Kotor perusak dan penjahat lingkungan. Setiap kali pencemaran lingkungan yang dituntut masyarakat seperti kasus ikan mati belum pernah sekalipun hasil laboratoriumnya sawit kotor yang jadi tersangka. 

Sungguh tepatlah istilah "Sawit Kotor" yang menjadi perjuangan seluruh komponen masyarakat karna begitu kotornya di perusahaan kelapa sawit.(*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar