Sorot korporasi sawit

Jauh Panggang Dari Api Tertibkan Korporasi Sawit di Pelalawan!

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dipenghujung waktu kian sore terasa hangat berkabut ditengah aktifitas anggota DPRD Pelalawan nan sibuk rapat pada, Selasa (30/7/2019) sejumlah aktifis AIiansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai Kecamatan Teluk Meranti tepekik keras melantunkan kekecewaan yang dalam sangat kepada yang bernama "Wakil Rakyat".

Toah putih tergenggam kuat sekaligus saksi mati terpekik risau suara kegelisahan lama sudah tidak dipecahkan, akhirnya dengan gagah berani dan murka menantang diatas panggung teriak lantang kepada pengawas Undang-undang dengan melantunkan sebaik nama:

PERNYATAAN SIKAP

"Perusahaan yang yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) wajiblah mensejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan Hak Guna Usahanya, yang diduga dilanggar oleh PT. Multi Gambut Industri (PT. MGI) atau sekarang disebut dengan nama PT. Tabung Haji Indo Plantations yang berada dikawasan operasional Kabupaten Pelalawan dengan luas 5.180 Ha," pekik Hendri dan kawan-kawan risau.

Namun pada kenyataannya perusahaan tersebut patutlah diduga tidak pernah mengikuti aturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia, pekik hendri dalam pengawalan sejumlah petugas di gedung DPRD Pelalawan.

Apa yang harus dibuat lanjut budak gagah berani Segamai dan kawannya membeberkan seperti memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut hendaknya harus dilaksanakan, pintanya.

Maka itu kami jauh datang mendesak kepada DPRD Kabupaten Pelalawan - Riau untuk meneriakkan perjuangan rakyat yang rujukannya berdasar UU No. 39 Tahun 2014 dengan ketentuanya yakni, Izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Pelepasan Kawasan dan HAT (HGU/HGB) (Ha), sebut Mahasiswa dengan lantang.

Lepas hendak menegaskan kembali perwakilan pimpinan dewan telah pulak siap menjamu di ruang rapat dengan agenda mendengarkan luapan inti perjuangan yang tertuang pada selebaran yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai ini:

1. Mendesak DPRD Kabupaten
Pelalawan untuk menegaskan kepada
perusahaan yang melanggar UU
Nomor 39 Tahun 2014 terkait HGU PT.
THIP,

2. Meminta kepada DPRD Kabupaten
Pelalawan mendesak untuk segera
PT. THIP untuk memfasilitasi pembangunan
perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut,

3. Ukur ulang Izin HGU PT. THIP dikawasan Kabupaten Pelalawan.

Lepas pertemuan kedua pihak saling melepaskan hajat untuk segera dipecahkan bersama. Alhasil disepakati tepat pada, dipenghujung masa bakti dewan atau akan diagendakan masalah tersebut usai pelantikan dewan pada, 27 Agustus nanti.

"Mudah-mudahan akan diamanahkan pada anggota dewan baru untuk segera mengagendakan dan memanggil pihak pihak untuk didengarkan, cakap bahar. Yang jelas Baharudin menyampaikan bahwa, aspirasi sudah kita sampaikan dan akan diagendakan selanjutnya kita tunggu saja," katanya. (GP1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar