Sebagaimana disebutkan dari berbagai sumber bahwa Bupati Rohil, Suyatno, pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir-Riau, karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan pada tahun 2008 lalu, dimana ia (suyatno-res) bertindak sebagai pihak pertama dalam berita acara negosiasi antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.
Sumber (go pesisir-red) menyebutkan, ada beberapa poin laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak Kejari Rohil waktu itu melalui Kasi Pidana Khusus, dan kala itu terkait pencairan yang diduga di mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 5,1 Miliar.
Kemudian dikatakan, bahwa pada nota pencaiaran anggaran ganti rugi lahan yang turut ditandatangani oleh mantan Sekda Rohil, Asrul M Noor, pada Desember 2008 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 Miliar.
Berdasarkan berita acara kedua belah pihak antara Pemkab Rohil yang ditandatangani Suyatno dengan Darmawan bertindak selaku atas nama masyarakat pemilik tanah disepakati harga Rp 19.000 x 270.740,45 M2, dengan total nilai Rp 5.144 Miliar pada pencairan pertama.
Kemudian Selanjutnya di pencairan kedua, dalam berkas itu terlihat ada pencairan dana senilai Rp 12 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Padahal waktu itu, dikatakan Kajari Rohil, M Zainuddin SH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rifqi SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rulli Afandi SH, Ahad (15/3/15) silam, membenarkan adanya laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan ke pihak Kejari Rohil.
Saat ini pihak Kejari Rohil, lanjutnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.// “ Kita masih rangka mintai keterangan para saksi-saksi dan masih kita klarifikasi lebih mendalam,” jelas Rulli, Ahad (15/3/15) silam, seperti dilansir media lokal, waktu itu.
Meski demikian terangnya, Kejari Rohil sudah memiliki data-data serta dokumen dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihaknya belum bisa menetapkan Suyatno sebagai tersangka. Karena, dalam situasi ini, pihak Kejari Rokan Hilir masih melihat situasi perkembangannya, kata Rulli, kala itu.
Kemudian selanjutnya, Kajari Rohil saat ini, Gaos Wicaksono SH, MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, membenarkan adanya kasus laporan warga tersebut. Namun, dirinya masih melakukan koordinasi ulang terhadap pemeriksa berkas kasus sebelumnya yakni Kasi Intel dan Kasi Pidsus masa itu.
“ Kita masih koordinasi ulang, nanti terkait perkembangan perkara ini akan kita informasikan ke publik,” ungkap Farkhan, diruang kerjanya, baru ini.
Kemudian lanjut Farkhan, pihak Kejari Rohil diduga sudah memegang berkas setebal satu (rem-red) dan akan dipelajari segera. Diharapkan rekan-rekan media dan LSM agar sabar guna keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini,” jelas Farkhan.
Ketua LSM RCW, melalui Sekretaris Andhi Suherman tegas meminta kepada jajaran Kejari Rohil, agar perkara yang sudah dilaporkan warga di Kejari Rohil itu segera ditindak tegas. Karena, sesuai data yang pernah ia lihat, itu sangat merugikan negara dan masyarakat.
“ Kami (penggiat lsm rcw-red) minta kepada Kejari Rohil bertindak tegas dengan segera. Agar masyarakat mengetahui perkara itu secara terbuka. Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya siap melayangkan surat ke Kejati Riau atau Kejamwas, atau membuat laporan baru kejajaran penegak hukum lainnya,” tegasnya. (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di gopesisir dengan judul, Dugaan Kasus Korupsi Masih Terus Lakukan Penyidikan.
Tulis Komentar