Hukrim

Perang Melawan Penyakit Masyarakat: Polres Pelalawan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, 9 Orang Jadi Tersangka

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Komitmen memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan Polres Pelalawan. Sebuah arena perjudian yang diduga telah beroperasi secara terselubung di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Dari operasi tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya diperiksa sebagai saksi.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sore setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai telah meresahkan lingkungan sekitar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Loius Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026), menjelaskan bahwa tim opsnal yang tiba di lokasi mendapati puluhan sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian.

"Ketika dilakukan penggerebekan terdapat sekitar 39 orang di lokasi. Saat itu sedang berlangsung perjudian sabung ayam dengan dua ekor ayam yang sedang diadu, sementara lima ekor ayam lainnya telah disiapkan untuk pertandingan berikutnya," ujar AKP Bayu.

Seluruh orang yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan sebanyak 30 orang tidak terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian sehingga berstatus sebagai saksi atau penonton. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran aktif dalam penyelenggaraan maupun permainan judi.

Salah satu tersangka berinisial Ibr alias B diduga berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia arena perjudian. Delapan tersangka lainnya, yakni HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M, dan Rol, diduga terlibat sebagai pemain judi.

Menurut AKP Bayu, delapan tersangka yang diduga sebagai pemain tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan dan mereka dipersangkakan melanggar Pasal 427 KUHP.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, tiga set kartu domino merek Kabuki, serta uang tunai lebih dari Rp2,6 juta yang diduga berasal dari taruhan maupun pungutan penyelenggara yang dikenal dengan istilah uang tempat atau uang kebersihan.

Perjudian Masih Menjadi Tantangan Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus ini menunjukkan praktik perjudian konvensional masih ditemukan di tengah masyarakat meskipun aparat kepolisian terus melakukan penindakan. Modus yang digunakan tidak hanya melalui sabung ayam, tetapi juga permainan kartu dengan taruhan uang yang melibatkan sejumlah peserta dalam satu lokasi.

Keberhasilan pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Laporan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan terhadap seluruh bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum juga berdampak terhadap stabilitas sosial, keamanan lingkungan, dan perekonomian keluarga.

Dengan pengungkapan ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam penyelenggaraan aktivitas perjudian tersebut maupun kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar