Hukrim

Dana Rp2,7 Miliar untuk Masyarakat Adat Langgam Digugat: Penggugat Pertanyakan Legalitas Penerima dan Transparansi Penyalurannya

Ket foto: Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. bersama Bangun Risael Ikhsan, S.H., bersama klien mereka merupakan anak kemenakan dari tiga suku di Kepenghuluan Besar Langgam., Kamis (23/7) di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Persidangan Perkara Perdata Nomor 53 di Pengadilan Negeri Pelalawan mulai membuka tabir sengketa dana sekitar Rp2,7 miliar yang disebut berasal dari PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS). Gugatan tersebut bukan semata mempersoalkan nominal uang, tetapi juga menyentuh isu legalitas penerima, kewenangan representasi masyarakat adat, serta transparansi pengelolaan dana yang diklaim sebagai hak masyarakat adat Kepenghuluan Besar Langgam.

Sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak. Setelah sebelumnya PT RSS dua kali tidak hadir, pada persidangan ketiga kedua tergugat akhirnya hadir sehingga Majelis Hakim menjadwalkan perkara memasuki tahapan mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. bersama Bangun Risael Ikhsan, S.H., menjelaskan bahwa klien mereka merupakan anak kemenakan dari tiga suku di Kepenghuluan Besar Langgam, yakni Suku Melayu, Suku Domo Teluk Pangkalan, dan Suku Domo Semerapari.

Menurut kuasa hukum, pokok gugatan berangkat dari keberatan para penggugat terhadap penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar oleh Nasrullah dari PT RSS, yang menurut penggugat masih mengatasnamakan diri sebagai Penghulu Besar Langgam meskipun telah ada keputusan adat pada Oktober 2025 yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam.

Gugatan Tidak Persoalkan Nilai Dana, tetapi Legalitas dan Transparansi

Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan utama penggugat bukan meminta dana tersebut dibagikan kepada individu tertentu.

Sebaliknya, mereka meminta agar dana sekitar Rp2,7 miliar terlebih dahulu dikembalikan kepada PT RSS, kemudian baru disalurkan kembali kepada pihak yang secara sah memiliki kewenangan mewakili masyarakat adat setelah terdapat kepastian mengenai subjek hukum yang berhak menerimanya.

Menurut penggugat, hingga saat ini belum terdapat penobatan resmi terhadap Penghulu Besar Langgam yang baru setelah pemberhentian Nasrullah, sehingga muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan penerimaan dana tersebut.

Surat PT RSS Jadi Salah Satu Dasar Gugatan

Kuasa hukum juga menyebut bahwa pihaknya memperoleh dokumen berupa surat balasan PT RSS atas permintaan klarifikasi dari Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat.

Berdasarkan dokumen tersebut, menurut penggugat, PT RSS menjelaskan bahwa dana sekitar Rp2,7 miliar merupakan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat adat Kepenghuluan Besar Langgam, bukan merupakan hak pribadi seseorang.

Pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar gugatan untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut.

Transparansi Pembagian Dana Dipersoalkan

Selain legalitas penerima dana, gugatan juga menyoroti mekanisme distribusi kepada masyarakat adat.

Menurut kuasa hukum, memang terdapat masyarakat yang menerima sejumlah uang, namun pembagiannya dinilai tidak dilakukan secara transparan melalui musyawarah adat.

Disebutkan pula terdapat anak kemenakan yang menerima sekitar Rp300 ribu tanpa memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan maupun mekanisme pembagian tersebut.

Di sisi lain, menurut penggugat, terdapat pula sebagian anggota masyarakat adat yang mengaku tidak menerima bagian sama sekali.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana yang disebut sebagai hak masyarakat adat.

Mediasi Jadi Tahapan Awal Penyelesaian

Karena kedua tergugat telah hadir pada persidangan ketiga, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Kuasa hukum menyatakan belum dapat menyampaikan kemungkinan adanya titik temu karena proses mediasi baru akan dimulai.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk menguji dokumen, hubungan hukum para pihak, dasar pembayaran dana, hingga mekanisme penyaluran kepada masyarakat adat.

Dari perspektif hukum perdata dan tata kelola masyarakat adat, perkara ini berpotensi menguji beberapa aspek penting:

-Legal standing, yakni siapa yang secara sah berwenang mewakili masyarakat adat dalam menerima kompensasi atau dana dari pihak ketiga.

-Keabsahan tindakan hukum, apabila penerimaan dana dilakukan setelah terjadi perubahan status kepemimpinan adat sebagaimana didalilkan penggugat.

-Akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat adat, terutama terkait transparansi, musyawarah, dan pertanggungjawaban kepada penerima manfaat.

-Hubungan hukum antara perusahaan dan masyarakat adat, termasuk dasar pembayaran serta mekanisme penyaluran dana.

Meski demikian, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji dalam persidangan. PT RSS maupun Nasrullah sebagai para tergugat memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, bantahan, alat bukti, dan pembelaan dalam proses hukum.

Persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara penting di Kabupaten Pelalawan karena tidak hanya menyangkut dana miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola masyarakat adat, legitimasi kepemimpinan adat, serta transparansi pengelolaan hak-hak komunal yang kini berada dalam pengujian di hadapan Pengadilan Negeri Pelalawan.

(sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar