Iwan Tahapari atau yang lebih akrab disapa Iwan Ambon mendapat mandat untuk menagih uang yang dijanjikan Jeffri Tobing (JT) namun malah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan meletakkannya di atas meja saat melakukan itikad baik atau Mediasi di meting room hotel Milik (JT).
Alih - alih mendapatkan solusi hasil mediasi, JT Malah mengeluarkan Senpi dari dalam tasnya dan meletakkan di atas Meja untuk melakukan pengancaman terhadap Iwan Ambon dan Rekannya.
"JT mengeluarkan senjata api dari tas di Taruh di atas meja dan Teriak - teriak mau tembak mati mau orang Ambon mau orang timur 1 grobak mau di tembak mati lalu teriak mengusir lalu di pegang sama teman saya dan memasukkan Senpi yang terletak di atas meja kedalam Tas JT," ujar Iwan.
Iwan Ambon yang merasa dirinya terancam dan merasa tidak senang, melaporkan perbuatan tersebut kepada Mapolres Jakarta Pusat dengan Nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRES JAKPUS/PMJ. dugaan pengancaman dan Perbuatan tidak menyenangkan, yang tertuang pada Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 369 KUHP Pengancaman.
Enam (6) Bulan setelah Laporan (LP) itu di buat, sayangnya semenjak 15 Februari 2022 sampai Hari ini, Minggu 28 Agustus 2022 LP tersebut belum di Tindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian Mapolres Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Mapolres Jakarta Pusat, AKP Suminto yang menangani kasus ini saat di hubungi oleh Iwan Ambon, Iwan merasa Kanit seperti mengulur-ulur LP tersebut, "Ada Apa sebenarnya, kenapa sampai hari ini tidak ada Tindaklanjut terhadap Laporan saya, padahal sudah jelas, dia (JT-red) telah mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dari dalam tasnya, dan mencoba melakukan pengancaman kepada saya dan rekan saya,"ujar Iwan kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.
Sebelumnya Iwan juga telah melaporkan JT terkait Dugaan Kasus Penipuan, Iwan yang merasa jengkel dan sebelumnya telah ditipu Jefry Tobing karena giro kosong kemudian melaporkan Jefry ke Mapolres Jakarta pusat. Laporan Iwan diterima Polisi dengan nomor laporan, LP/B/313/II/2022/SPKT/RESTOJAKPUS/PMJ. Alasan Iwan pengusaha asal Maluku ini melaporkan Jefry Tobing dikarenakan memiliki sangkutan bisnis pembelian beragam macam sepatu sandal senilai 3,2 Miliar rupiah sejak tahun 2012 silam.
"Laporan saya ada dua di Polres Metro Jakarta Pusat, pertama laporan penipuan penggelapan dan laporan kedua laporan perbuatan tidak menyenangkan karena saya sempat di ancam dengan benda mirip senjata api," ungkap Iwan.
Selain itu, saat awak media mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kanit Reskrim Mapolres Jakpus AKP Suminto terkait kasus ini, melalui Telpon Whatshap, ironis! AKP Suminto tidak merespon Pesan dan Panggilan Telpon Whatshap dari awak media atau di Abaikan.
Selanjutnya, awak media menghubungi Penyidik Unit Reskrim Mapolres Jakarta Pusat, Supri terkait Tindaklanjut dari LP Iwan Ambon, Supri mengatakan. "Perkaranya sudah di gelar mas, hasil perkara tidak cukup bukti, kalau mau lebih jelasnya bisa langsung ke kantor, nanti kita jelaskan perkaranya," kata Supri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Minggu (28/8).
"Itu perkara di gelar pada tanggal 09 agustus kemarin, dan Surat SP2LDK sudah kita buat tinggal dinaikkan untuk ditandatangani pimpinan saja," tambahnya.
Sementara itu, Iwan Ambon sebagai Pelapor, tidak pernah tahu soal pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Penyidik Kanit Mapolres Jakpus terkait LP nya.
"Soal gelar perkara saya tidak tahu, dan tidak pernah diberitahukan kepada saya dan saya tidak tahu sama sekali, belum ada undangan atau apapun itu, seharusnya kan saya di undang sebagai pelapor, bukan secara sepihak melakukan Gelar Perkara. soal katanya tidak cukup alat bukti, jelas disitu Dia (JT-red) mengeluarkan Senpi dan Itu Senpi Asli bukan mainan, dilokasi juga ada saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, Video juga saya rasa sudah sangat jelas terlihat,"ujar Iwan.
Saat ditanyai mengenai Gelar Perkara keikut sertaan Terlapor dan Pelapor, Supri menjelaskan. "Kalau Pelapor dan Terlapor tidak pernah di ikut sertakan mas, untuk masalah ini kedua belah pihak akan di kirimkan semua nanti SP2LDK Penghentian dan SP2HP juga,"jelasnya.
Terkait Pemberitaan di atas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) yang sekaligus Pakar Hukum dan Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH. menanggapi hal tersebut dan mengatakan, bahwa gelar perkara seharusnya Pihak Kepolisian mengundang kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor untuk mengikuti gelar perkara sebuah laporan sesuai dengan peraturan yang ada, bukan dengan secara sepihak melakukan gelar perkara tanpa sepengetahuan pelapor.
"Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain," tegas DR MN Huda, Pakar Hukum Pidana.
(*/Tim)
Tulis Komentar