Pendidikan

Yusril Ihza Mahendra: Hukum Tanpa Etika Kehilangan Makna, Demokrasi Tidak Cukup Hanya Bertumpu pada Undang-Undang

GARDAPOS.COM, SUMEDANG – Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa tantangan terbesar bangsa Indonesia bukan semata-mata terletak pada kekurangan peraturan perundang-undangan, melainkan pada penguatan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam penyampaian pandangannya di Sumedang pada 13 Juli 2026, Yusril menekankan bahwa demokrasi dan konstitusi hanya akan berjalan baik apabila didukung oleh budaya etika yang kuat.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas gizi, kesehatan, dan kecerdasan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Namun, di atas semua itu, integritas dan etika tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara.

Ia menilai Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang cukup lengkap. Persoalan yang dihadapi saat ini lebih banyak berkaitan dengan kualitas pelaksanaan hukum, kepemimpinan, dan budaya etika dalam kehidupan publik.

Yusril juga mengingatkan bahwa meningkatnya praktik keagamaan dan simbol-simbol religius belum tentu berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas moral masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai agama harus diwujudkan dalam perilaku yang mencerminkan kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Dalam pandangan beliau, demokrasi tanpa etika, konstitusi tanpa etika, dan undang-undang tanpa etika akan kehilangan makna sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.”

Etika sebagai Fondasi Negara Hukum

Dalam perspektif hukum modern, pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi juga oleh kualitas manusia yang menjalankannya.

Etika menjadi jembatan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ketika etika melemah, berbagai persoalan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara akan lebih mudah muncul.

Karena itu, penguatan budaya integritas, pendidikan karakter, dan kesadaran hukum dinilai sama pentingnya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar