Opini

Kritik Filsafat Kebudayaan Atas Megadiversitas Kebudayaan Indonesia

Foto: Profesor Dr. Fadli Zon saat orasi diambil dari akun IG dan FB.

Oleh: Reiner Emyot Ointoe

“Culture is not just what we live by, but also what we live for.” — Terry Eagleton(82), The Idea of Culture(2000).

Pekan silam, Sidang Terbuka Universitas Nasional menjadi panggung bagi Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon, yang menerima anugerah kehormatan sebagai profesor.

Fadli Zon lahir di Jakarta pada 1 Juni 1971, menempuh pendidikan S1 di Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan studi S2 di London School of Economics.

Untuk jenjang doktoral (S3), Fadli Zon menekuni bidang Ekonomi Manajemen di Universitas Indonesia.

Kini, selain menjabat Menteri Kebudayaan, ia berkiprah sebagai politisi Partai Gerindra dan menjabat Wakil Ketua Umum.

Dalam orasi kebudayaannya bertajuk Megadiversitas Kebudayaan Indonesia sebagai Peradaban Dunia, Fadli menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar negara dengan keragaman budaya, melainkan sebuah peradaban yang mampu mempertemukan Timur dan Barat, tradisi dan modernitas, lokalitas dan globalitas.

Gagasan ini mengingatkan pada Culture Matters: How Values Shape Human Progress(2000), karya Samuel P. Huntington dan Lawrence E. Harrison(Editor), yang menekankan peran budaya sebagai penentu arah pembangunan dan peradaban. 

Huntington dan Harrison berargumen bahwa nilai budaya adalah faktor penentu utama dalam kemajuan atau stagnasi suatu bangsa.

Mereka menolak pandangan yang semata-mata menekankan ekonomi atau politik sebagai motor pembangunan.

Buku ini menyoroti perbedaan antara budaya yang mendorong inovasi, kerja keras, dan keterbukaan, dengan budaya yang cenderung menghambat kemajuan karena nilai-nilai yang menolak perubahan.

Filosofisnya, kebudayaan dipandang sebagai variabel independen yang membentuk perilaku manusia, institusi, dan arah peradaban.

Huntington(1927-2008), ilmuwan politik Amerika yang terkenal dengan gagasan Clash of Civilizations(1993), menekankan bahwa perbedaan nilai budaya dapat menjelaskan mengapa dunia tetap terbelah antara negara maju dan berkembang, antara masyarakat yang demokratis dan otoriter.

Harrison(1932-2015), mantan direktur misi USAID di Amerika Latin, menambahkan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya mungkin jika nilai-nilai budaya mendukung pendidikan, etos kerja, dan keterbukaan terhadap modernitas.

Dengan demikian, Culture Matters menghadirkan kritik filosofis bahwa kebudayaan bukan sekadar ornamen, melainkan inti dari peradaban dunia.

Ia menempatkan budaya sebagai fondasi yang menentukan apakah suatu masyarakat mampu beradaptasi dengan globalisasi atau justru terjebak dalam stagnasi.

Dalam konteks Indonesia, megadiversitas kebudayaan menjadi modal sekaligus tantangan: bagaimana keragaman itu tidak hanya dirayakan, tetapi juga diolah menjadi kekuatan peradaban yang berkontribusi pada dunia.

Denny Lombard(1938-1998), sejarawan asal Prancis, dalam Nusa Jawa Silang Budaya(Tiga jilid, 1996) juga menegaskan bahwa Nusantara sejak lama adalah titik temu berbagai geografi budaya, tempat peradaban dunia berinteraksi dan saling membentuk.

Ia menunjukkan bahwa Jawa bukan sekadar penerima pengaruh, melainkan pengolah dan pencipta sintesis budaya baru.

Buku ini menekankan bahwa sejak ribuan tahun, Nusantara adalah titik temu peradaban dunia, sehingga kebudayaan Jawa menjadi contoh luar biasa bagi studi akulturasi dan interaksi budaya.

Lombard juga menyoroti bagaimana tradisi lokal beradaptasi dengan pengaruh luar, menghasilkan bentuk-bentuk budaya yang khas dan berlapis.

Namun, kritik filsafat kebudayaan atas gagasan megadiversitas perlu menempatkannya dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 menegaskan bahwa kebudayaan Indonesia harus dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk memperkuat identitas bangsa sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

UU ini menekankan dimensi pelestarian dan pemajuan, sehingga orientasinya bersifat normatif dan etis: kebudayaan adalah warisan sekaligus modal pembangunan.

Visi dan misi Kementerian Kebudayaan yang baru berdiri setahun lalu juga menekankan integrasi kebudayaan dalam pembangunan nasional, dengan fokus pada pelestarian, inovasi, dan diplomasi budaya

Sementara, dirujuk pada Global Cultural Studies: Contemporary Perspectives(2024) dari Peter Lang Group, menunjukkan bahwa kebudayaan kini tidak bisa dilepaskan dari arus transnasional: globalisasi, migrasi, media digital, dan isu identitas.

Di satu sisi, homogenisasi budaya akibat globalisasi mengancam keragaman lokal; di sisi lain, keragaman itu justru menjadi sumber daya untuk memperkuat identitas dan daya saing bangsa.

Dalam perspektif filsafat kebudayaan, megadiversitas kebudayaan Indonesia(MKI) harus dipahami bukan hanya sebagai fakta sosial, melainkan sebagai proyek etis dan politis.

Ia menuntut kesadaran bahwa kebudayaan adalah arena pertarungan makna, bukan sekadar warisan yang statis.

Kritik Remy Sylado, terhadap musik pop Indonesia di era 1970-an, misalnya, menunjukkan bahwa tanpa kedalaman intelektual, kebudayaan mudah jatuh menjadi hiburan ringan yang dangkal.

Hal serupa berlaku bagi megadiversitas: jika tidak diolah dengan refleksi filosofis, ia berisiko menjadi slogan kosong.

Dengan demikian, orasi Fadli Zon membuka ruang diskusi penting: bagaimana megadiversitas kebudayaan Indonesia dapat menjadi peradaban dunia yang sejati di tengah tantangan dan disrupsi mega digitalisme ataupun mega civilisasi .

Jawabannya terletak pada kemampuan kita mengintegrasikan keragaman lokal dengan dinamika global dan menjaga kedalaman makna di tengah arus digital.

Dan pun, bagaimana menjadikan kebudayaan sebagai kata kerja intransitif maupun  praksis kritis-reflektif dalam membentuk masa depan manusia dan masyarakat Indonesia.

Ditulis sebagai respon atas orasi kebudayaan, Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon, dalam anugerah profesor di Universitas Nasional.

Coverlagu:
Lagu “Di Bawah Sinar Bulan Purnama” adalah karya ciptaan R. Maladi(1912-2001), seorang komponis dan tokoh musik keroncong Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai sebagai Menteri Penerangan RI periode 10 Juli 1959 – 6 Maret 1962. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Menteri Olahraga RI periode 6 Maret 1962 – 27 Maret 1966.

Pelantun lagu ini, Tuti Tri Sedya dengan nama panggung dari Tuti Maryati, penyanyi keroncong asal Makassar yang lahir pada 8 Oktober 1956.

Ia dikenal sebagai penyanyi yang mampu membawakan lagu dalam berbagai bahasa dan aktif sejak era 1980-an.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar