PGRI Riau–Polda Riau Perkuat Perlindungan Hukum Guru
GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin, 5 Januari 2026. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PGRI Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai, M.Pd, bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.
Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan menyambut langsung kedatangan jajaran pengurus PGRI Riau di Mapolda Riau. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru di Provinsi Riau.

Ketua PGRI Riau Prof. Dr. Adolf Bastian Tambusai menyampaikan bahwa PGRI sebagai rumah besar guru memiliki komitmen kuat untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para pendidik. Menurutnya, guru tidak perlu merasa khawatir atau takut dalam menjalankan tugas profesionalnya selama bekerja sesuai dengan aturan dan etika pendidikan.

Tulis Komentar