GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kabupaten Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K apresiasi kinerja Kapolsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Melalui keterangan pers bagian Humas Polres Pelalawan, Kapolres menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya bersama jajaran Polres Pelalawan gencar memburu peredaran narkotika di wilayah hukum polres Pelalawan danserta bertujuan mengungkap Pelaku, Pengedar Narkoba khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Ditangkapnya pelaku ASG pada tanggal 12 September 2025 adalah bukti jaringan peredaran narkoba di pangkalan kerinci masih ada. Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dijerat sesuai yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dijelaskan, berhasilnya penangkapan tersangka ini, bahwa bermula dari informasi masyarakat ada orang yang diduga memegang dan menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Sepakat Gg. Suka Maju IV RT/RW 02/07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Lalu, berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Thatif Hanafi S.T.K , S.I.K memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinsial ASG.
Kemudian dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket yang dibungkus plastik bening klip merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti 1 bal plastik bening klip merah, 1 kotak warna hitam merk Voopoo, dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
Tersangka A S G saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika ditengah masyarakat Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada umumnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Pelalawan berharap institusi polri dan jajaran polres Pelalawan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus narkotika ini juga menunjukkan bahwa Polres Pelalawan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.**
Tulis Komentar