Kasus PHI Ketua PC SPDT FSPMI Pelalawan Kuansing Versus PT Prima Transportasi Servis Indonesia Masuk Tahap Kasasi di MA

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Perselisihan hubungan industrial antara Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Transportasi (PC SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pelalawan Kuantan Singingi, Nofri Hendra, dan PT Prima Transportasi Servis Indonesia kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Demikian keterangan ini disampaikan, Senin (24/3/2025).
Kasus yang telah berlangsung hampir tiga tahun ini terus menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan dinamika ketenagakerjaan di perusahaan besar.
Nofri Hendra, yang sebelumnya bekerja di anak perusahaan April Group milik konglomerat Sukanto Tanoto, mengajukan gugatan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilainya tidak adil, serta pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja. Sejak awal, kasus ini telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tulis Komentar