Nasional

Mutasi 115 Kepsek Berbau Politik, Bupati Pelalawan Dituding Tidak Komitmen

Foto tangkapanlayar.net

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemindahan atau mutasi merupakan suatu kegiatan rutin dalam suatu organisasi untuk dapat melaksanakan prinsip “the right man and the right place” atau “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Memang dalam prakteknya masih saja ada terjadi pro dan kontra didalam tubuh perangkat organisasi itu, seperti tudingan terhadap Bupati Pelalawan sebagaimana dilansir dari link berita; Komitmen Bupati Pelalawan Dicedrai, Bongkar Pasang Kepsek Berbau Politik https://lintaskriminal.co.id/17745/komitmen bupati pelalawan dicedrai-bongkar pasang kepsek berbau politik.html pada Rabu 18 Oktober 2023 menyebutkan, bahwa bongkar pasang Kepala Sekolah  (Kepsek) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan awal bulan lalu berbau politik, aktivitas ini ditenggarai campur tangan Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id, tersebar daftar list nama-nama Kepala Sekolah (Kepsek) sekaligus dengan nama caleg yang menitipkan, setiap daerah pemilihan (Dapil) terdapat satu orang caleg yang menjadi pendeking atau caleg unggulan dari Partai itu kecuali Dapil 2.

“Miris saja, pendidikan seharusnya tidak dicampur adukkan dengan politik. Inilah yang bakal merusak,” ungkap salah seorang wali murid pada Lintaskriminal.co.id saat mendengar mutasi ratusan Kepala Sekolah yang terindikasi politik.

Ditambah lagi dengan sejumlah nama Kepala Sekolah penggerak yang diganti Kadisdikbud Kabupaten Pelalawan itu, Bupati Pelalawan, H Zukri seakan menjilat air ludahnya sendiri karena tidak mampu menjaga komitmennya tentang tidak akan merotasi guru dan kepala sekolah penggerak.

“Padahal Bupati H. Zukri telah berkomitmen untuk melaksanakan program Sekolah Penggerak sesuai dengan nota kesepakatan. Selain itu dalam komitmen yang disampaikan Bupati Pelalawan dalam video yang tersebar tidak dilaksanakan dengan baik,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Langgam, Umar kepada wartawan mengatakan sangat kecewa atas pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kekecewaan UPTD Pendidikan Langgam menjelaskan kegelisahan dirinya akan sejumlah Sekolah Pengerak yang di ganti atau di Nonjobkan kepala sekolahnya. Padahal Sekolah Pengerak ini baru memasuki tahun kedua (2). Sedangkan untuk Sekolah Pengerak ini paling sedikit 4 tahun, sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia.

“Saya tau pak jadwal pelantikannya,tapi saya tidak mengetahui siapa- siapa yang dilantik.Saya taunya Kepsek Sekolah Pengerak yang ada di kecamatan langgam diganti kepseknya dan yang lama diNonjobkan,” jelas Umar.

Padahal Pemindah tugasan mutasi kepala sekolah yang dilakukan Bupati H. Zukri dan Kadisdikbud H. Abu bakar, tentang pengangkatan Kepala Sekolah yang baru dinilai terdapat dugaan maladministrasi. Terutama terkait Non Jobnya Kepala Sekolah penggerak yang ada di kecamatan Langgam dan Sekolah Penggerak lainnya.

Sekolah tersebut merupakan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sejak tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 1.

Sesuai nota kesepakatan program Sekolah Penggerak meliputi Kesediaan Pemerintah Daerah untuk tidak merotasi pengawas, penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi pendidikan paling sedikit selama 4 tahun di sekolah penggerak(khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah Daerah). Kecuali telah memperoleh ijin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.

Berikutnya kesediaan alokasi anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. Serta pembentukan kebijakan daerah untuk mendukung program Sekolah Penggerak. Didalam nota kesepakatan tersebut disertakan dengan rencana kerja program Sekolah Penggerak.

Dalam sebuah video, Bupati Pelalawan menyampaikan dan berharap Kabupaten Pelalawan termasuk salah satu Kabupaten yang menjadi Program Sekolah Penggerak. Terutama untuk daerah yang sulit transportasi dan jauh dari ibu kota Kabupaten.

“Apa yang sudah menjadi komitmen Bupati tidak sejalan dengan Nota Kesepakatan, pelantikan dan mutasi jabatan kepala sekolah hingga adanya Kepsek Sekolah Penggerak yang nonjob sangat tidak menunjukkan komitmen Bupati dalam mendukung Program Sekolah Penggerak,” pungkas salah seorang guru yang ingin namanya dirahasiakan.

Kemudian permasalahan mutasi yang terjadi di instansi pemerintah kabupaten Pelalawan (Disdik dan kebudayaan, red) semakin menjadi sorotan publik karena menyangkut kinerja pegawai nya, hal ini pun dapat dilihat dari link berita https://smnnews.co.id/mutasi kepala sekolah se-kabupaten pelalawan bupati-pelalawan terkesan tidak komitmen/ yang dimuat pada Jumat 
20 October 2023 menyebutkan, Pemerintahan Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan melakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu. Hal tersebut menuai perbincangan di kalangan dunia pendidikan di Kabupaten Pelalawan. Kebijakan tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala sekolah yang akan dimutasi atau bergeser.

Sejumlah 115 orang calon kepsek (Cakep) baru sebagai pengganti, yang telah dilantik oleh Bupati Pelalawan H. Zukri yaitu, 8 orang kepala sekolah TK, 88 orang kepala sekolah SD dan 19 orang kepala sekolah SMP.

Namun kebijakan tersebut terkesan tidak komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan diwilayah kabupaten Pelalawan.

Diantara sejumlah kepala sekolah yang akan dimutasikan dan Rotasi, terdapat 3 kepala sekolah yang menyandang sebagai sekolah penggerak dikabupaten tersebut, turut digeser, yaitu SMPN 3 Pangkalan Kerinci, SDN 009 Kuala Tarusan dan SDN 015 Langkan Kecamatan Langgam.

Rasa kecewa dengan kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Langgam Umar G.

“Memang awalnya pada hari itu, kepala sekolah penggerak bersama saya untuk menghadiri undangan dinas pendidikan, tentang penerimaan penghargaan sebagai sekolah berprestasi dan berinovasi, bukan undangan pelantikan kepala sekolah baru,” kata Umar, Senin (26/10/2023).

Sebelumnya saya tau, bahwa ada pelantikan kepala sekolah baru di dinas, tetapi siapa orangnya saya tidak tau. Setibanya di dinas, ternyata ada pelantikan kepala sekolah baru se-Kabupaten Pelalawan, termasuk rotasi kepala sekolah penggerak.

Sementara, Bupati Pelalawan H. Zukri pernah menyampaikan dan berkomitmen, bahwa Pemerintahan kabupaten Pelalawan mendukung program sekolah penggerak, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Pelalawan.

“Saya Bupati Kabupaten Pelalawan mendukung sepenuhnya program sekolah penggerak, sekaligus berkomitmen untuk memfasilitasi program ini. Dan menyiapkan anggaran yang diperlukan sesuai dengan porsi dari masing-masing pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Pelalawan,” ucapnya.

Sekaligus juga berkomitmen tidak akan melakukan mutasi guru atau rotasi kepala sekolah penggerak selama program tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan komitmen H. Zukri.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama pada Keputusan Mendikbud nomor : 371/ M/ 2021 tentang Program Sekolah Penggerak BAB II B ke 2 huruf C ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

“Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud ristek,” pungkas Zukri.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar