Nasional

Akmal Abbas Jabat Kejati Riau Gantikan Supardi, FORMASI Riau: Jangan Kecewakan Harapan Publik

Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H (Foto.Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan sebagaimana dilansir dari link berita riaumetro com (10/10) menyebutkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa (Gantikan Dr Supardi, Anak Jati Kuantan Singingi Akmal Abbas Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau) mendapat perhatian dan sorotan dari perkumpulan FORMASI Riau terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pihak Kejati Riau.

Disebutkan, dalam surat yang ditanda tangani Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI itu salah satunya adalah Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, yang sebelumnya dijabat Dr. Supardi sejak 22 Agustus 2022, kemudian Jaksa Agung menunjuk Akmal Abbas yang saat ini menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta sebagai Kajati Riau.

Semoga pak Akmal Abbas nanti dapat menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi kakap dan kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat riau, kata Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH.

Kemudian lanjut Huda mengungkapkan, adapun kasus-kasus dugaan korupsi tersebut antara lain: 1. Bansos Siak, 2. Pembangunan Mesjid Raya Riau, 3. Jual Beli Proyek di Rokan Hilir, 4. Baznas di Rokan Hilir, 5. Payung Elektrik, 6. DIC di Bengkalis, dan 7. Hibah di Rokan Hilir

"Kami FORMASI RIAU tunggu gebrakan pak Akmal Kajati Riau yang baru nanti dapat menuntaskan kasus-kasus diatas tersebut, karena ini kesempatan Emas yang diberikan Jaksa Agung Pak Burhanuddin."

Jangan kecewakan harapan publik, itu saja, tutup Huda.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar