Rawan Konflik Lahan Perkebunan dan Perambahan Kawasan Hutan di Kabupaten Pelalawan

Masalah HAM dan Mafia Tanah di PT SLS dan PT MAL, "Besok (13/7)" Ribuan Masa Akan Demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Pelalawan

Ket.gbr: Gedung DPRD Pelalawan. (Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masyarakat Kerumutan Kecematan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Kamis 13 Juli 2023 besok di dua lokasi titik kumpul yakni di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Kantor Bupati Pelalawan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan ribuan masa terkait dugaan kasus pelanggaran HAM dan mafia tanah yang dilakukan oleh dua korporasi perkebunan PT. Sari Lembah Subur (PT SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (PT MAL). Demikian keterangan Samsul (12/7) kepada wartawan selaku koordinator lapangan aksi.

Disebutkannya, bahwa tuntutan dari Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA) bersama warga ini adalah meminta Bupati Pelalawan untuk dapat segera mencabut izin PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL).

Kemudian dilansir dari inforiaunews (12/7) salah satu masyarakat kerumutan Jasman, lantang mengatakan bahwasanya lahan KUD usaha damai telah di rampas paksa oleh PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL). 

“Iya betul PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Rampas Lahan KUD usaha Damai seluas 4.400 Hektar dengan berdalih bahwasanya lahan tersebut dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL,” katanya.

Lanjut jelas Jasman, awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.

Kemudian ia pun menambahkan, ini ada yang lebih parah lagi, bisa di katakan pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS).

“Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, Pihak PT. SLS klaim ekspansi bahwasanya lahan tersebut adalah dalam kawasan HGU PT. SLS,” katanya. 

Lanjut ungkap Jasman kejadian masa lalu yang dia saksikan dan alami, bahwa kami ketika itu di intimidasi oleh segelintir oknum, pohon karet kami di tebang secara paksa dan kami di tangkap, ada juga yang di penjara-kan ketika itu.

“Kejadian ini sekitar tahun 1986 dan 1987 dan lebih parahnya lagi saya tidak di perbolehkan datang ke tempat kebun karet saya dan ada juga ketika itu kepala saya di todong pakai pistol oleh segelintir oknum,” tutupnya.

Harapan kami masyarakat Kerumutan meminta ke Bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin PT. SLS dan PT. MAL.

 

(**/Tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar