Hukrim

Konflik Agraria di Perbatasan Siak-Bengkalis Memanas, Warga Tak Terima Lahannya Dicaplok Mafia Tanah

Konflik Agraria dan praktek mafia tanah di Riau. (Ist).

GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Konflik lahan kembali pecah di perbatasan Siak-Bengkalis akibat ulah pencaplokan kawasan hutan dan lahan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis tepat-nya di area Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya diduga dilakukan oleh pihak perusahan maupun sekelompok orang yang mengatas namakan Kelompok Tani dari Kabupaten Siak, hal itu membuat ratusan warga dari Desa Sungai Nibung dan Bandar Jaya bergerak hampir saja terjadi bentrok fisik pada tanggal 30 Juni 2023. Potensi konflik terkait sengketa lahan ini sangat besar kemungkinan pecah akibat ulah praktek mafia tanah diduga marak di provinsi Riau dan ironisnya pemerintah diam tak berdaya!

Melihat dari rekaman video yang diperoleh tim media, salah seorang dari sekian warga sempat mengumban batu dalam keadaan emosi ke orang perusahan, hanya saja saat itu dapat dihalangi oleh beberapa orang masyarakat lainya.

Kasi Pemerintahan Desa Sungai Nibung, Wiji mengatakan lahan dan kawasan hutan sekitar merka diklaim oleh salah satu pihak perusahaan sawit dari wilayah Kabupaten Siak dan wilayah tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahan asal Kabupaten Siak.

"Padahal sudah sekian lama masyarakat  berdomisili dilingkungan RT 17 Desa Sungai Nibung maupun pemerintah Desa Sungai Nibung tidak pernah mengetahui kalau areal pemukiman, perkebunan maupun kawasan hutan wilayah Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya ini masuk dalam HGU perusahan dari Kabupaten Siak," kata Wiji.

Lebih lanjut kejadian tanggal 30 Juni 2023 lalu di lingkungan RT 17 itu, dipaparkan lagi oleh Abdul Hamid Siregar yang menjabat selaku ketua RT 17 Desa Sungai Nibung kepada tim media lewat telpon selularnya (2/7/2023), pada saat kejadian masyarakat Sungai Nibung bersama masyarakat Desa  Bandar Jaya kurang lebih tiga ratus orang  datang ke lokasi rencana ingin dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahan, pada saat itulah masyarakat menolak rencana keinginan perusahan hingga terjadi ketegangan dan hampir saja terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Pihak perusahaan yang berkantor dan memiliki perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Siak, mereka ingin masuk ke wilayah desa kami untuk mengukur lahan yang mereka katakan termasuk dalam HGU mereka, padahal  masyarakat maupun pemerintah desa tidak mengetahui kalau pihak perusahan memiliki lahan HGU nya di areal desa sungai nibung. Ketika mereka  masuk ke wilayah kita untuk mengkur lahan, tentu masyarakat keberatan" ungkap ketua RT.

Mantan BPD Desa Bandar Jaya juga mengungkapkan jumlah kawasan hutan dan lahan Desa sungai Nibung serta desa Bandar jaya yang terindikasi dicaplok baik oleh sekelompok orang bermoduskan "Gapoktan" maupun para pihak Perusahan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Siak diperkirakan kurang lebih lima ribu hektar.

"Batas wilayah antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis sudah sangat jelas ditentukan sesuai Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Siak pada tahun 1999, yang kemudian dipertegaskan lagi dengan  Permendagri No 28 tahun 2018 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak dalam menentukan titik koordinat-nya," ungkap Agus mantan BPD Desa kepada tim Media (2/7/2023) lewat telpon selular nya.

Perambahan Juga Terjadi di Desa Lain

Selain areal Desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil, perambahan kawasan Hutan dan lahan diduga dilakukan oleh mafia tanah, areal Desa Muara Dua dan Desa Sadar Jaya juga ikut menjadi korban.

Menurut Afik Wismahono, Ketua BPD Desa Muara Dua, areal desanya juga ikut sama dicaplok, diduga dilakukan  oleh sekelompok orang dari Kabupaten sebelah mencapai lebih kurang dua ribu delapan ratus hektar, termasuk arel kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah mendapat legalitas berupa surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Keputusan tentang perhutanan sosial seluas 428 hektar. Kawasan itu pun tidak terlepas turut diserobot secara terang-terangan, ungkapnya.

"Kejadian yang paling ironis, terjadi didesa muara dua, lahan milik masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit berusia tiga tahun, atas nama warga desa muara dua (Suyoko) bersama warga desa muara dua lainya seluas kurang lebih 10 hektar, secara terang-terangan telah dirusak menggunakan alat berat oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan dari Kabupaten siak. setelah kebun sawit suyoko cs dimusnakan, kemudian lahan tersebut ditanami kembali dengan bibit sawit oleh Gapoktan tersebut dan lahan dikuasainya," ujar Afik.

"Sebelumnya, sekitar kurang lebih tujuh puluh warga Desa muara dua sempat berdebat dengan grombolan Gapoktan di sekitar lahan Suyoko CS. Dengan arogan salah seorang yang mengaku pengurus gapoktan berinisial IM dari wilayah Kabupaten Siak didampingi sejumlah satpam nya serta sejumlah orang-orang nya, mereka mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Siak, padahal lokasi lahan jelas-jelas dalam areal Desa Muara Dua," lanjutnya.

Situasai warga desa muara dua dan bandar jawa hampir memanas, Ketua RT yang saat itu berada dilokasi mengarahkan warga mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingini.

Korban Buat Pengaduan ke Polisi

Suyoko selaku korban lahan nya dirampas, memberanikan diri membuat laporan pengaduan ke pihak ke Polres Bengkalis tanggal 29 Mei 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh tim Madia, sejauh ini pihak polres bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor: B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim. Sementara warga Muara Dua yang lahan nya turut dirusak berserta lahan Suyoko tidak berani membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, oleh karena  mereka mengaku ketakutan, diduga karena orang-orang gapoktan yang sering berkeliaran disekitar desa mereka.

Suyoko, selaku korban saat telah didampingi oleh kuasa hukumnya Harianto,SH cs mengatakan kepada tim media, bahwa ia akan berjuang sesuai kempaunya untuk meminta kepastian hukum dari Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan diserobot. "Saya berharap para pelaku dari gapoktan yang merusak tanaman sawit dan menyerobot lahan nya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.

Hal yang serupa juga terjadi diwilayah desa Sadar Jaya, sebagimana diceritakan oleh Saman ketua BPD Sadar Jaya saat dihubungi Tim Media pada (2/7/2023) lewat telpon selular. Ia menjelaskan bahwa  kalau sebagian dari arel desa nya  turut serta menjadi sasaran dugaan pencaplokan oleh sejumlah orang yang mengku dari kelompok tani di wilayah Kabupaten Siak, namun ia tidak dapat menjelaskan berapa jumlah keseluruhan areal desa sadar jaya menjadi korban. 
Ia  meminta tim media menghubungi kepala desa Sumber Jaya, Selamat namun beberapa kali tim media menghubungi kepala desa sumber jaya lewat telpon selular nya yang bersangkutan, tidak dijawab.

Mendapat Perhatian Serius

Terkait dugaan pencaplokan wilayah administarai  Kabupaten Bengkalis yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis oleh sekelompok orang bermoduskan Gapoktan dan oknum Perusahan, hal ini mendapat perhatian serius dari Solihin selaku Ketua Pengurus Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia (Y-SPMPL RI). Ia menegaskan kepada para pihak berkompeten terutama dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, untuk segera memanggil semua kepala daerah yang terlibat yaitu Bupati Bengkalis, Bupati Siak serta Gubernur Riau untuk diminta klarifikasi nya. "Agar persolan tapal batas yang sudah jelas-jelas final disepakati dan ditentukan sebagai syarat pembentukan Kabupaten Siak mekar dari Kabupaten Bengkalis  hingga lahirnya Undang-Undang No 53 tahun 1999 tentang Pembentukan beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten siak sudah final," ungkap Solihin.

Solihin juga menjelaskan pada tahun 2018 ditegaskan lagi secara sepesifikasi melalui Pemendagri Nomor 28 tahun 2018 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak yang mengatur tentang titik koordinat dan lain sebagainya.

"Persolan yang muncul saat ini akibat ada nya dugaan permainan sekelompok orang  bermoduskan Gapoktan maupun pihak perusahan yang patut diduga merupakan mafia lahan serta oknum Kades berupaya untuk minta permedagri 28 tahun 2018 direvisi agar maksud dan tujuan mereka menggarap kawasan hutan dan menerbit SKT bisa masuk dalam wilayah Kabupaten Siak perlu ditelusuri secara terperinci sehingga jangan sampai negara dikalahkan oleh ulah mereka," ungkap Solihin.

"Padahal sudah sangat jelas saat pembetukan kabupaten siak yang mekar dari Kabupaten Bengkalis telah ditentukan tapal batas nya, yang kemudian lagi  ditegaskan titik kordinat perbatasan melalui Permendagri 28 tahun 2018. Jadi persolan tapal batas rasanya sudah final," lanjutnya.

Solihin meminta hal yang terjadi dilapangan harus segera dituntaskan, sebelum terjadi nya bentrok masa akibat ulah para pihak yang patut diduga terlibat mafia lahan.

"Kalau kita melihat persolan yang muncul dan  terjadi di lapangan, indikasi kuat adanya mafia lahan yang didalangi para cukong sangat kental. Oleh karena itu,kita sanga berharap satgas terpadu dari Pemerintah pusat harus sesegera mungkin, untuk turun tangan membersihkan para pihak yang terindikasi terlibat dalam persolan mafia lahan termasuk oknum-oknum kades yang  menerbitkan SKT dalam kawasan hutan harus segera di usut tuntas siapaun dia. Persolan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, pada akhir nya nanti bisa  menimbulkan bentrok masa yang dapat menelan korban jiwa seperti apa yang terjadi baru-baru ini di Kecmatan batin solapan, jika tidak secepat nya diselesaikan, potensi itu tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi," tegas Solihin. (**/tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar