Kasus Korupsi Mangkrak Ditangan Polda Riau Kembali di Prapid FORMASI RIAU

FORMASI RIAU Daftarkan Prapid Jilid IV Dugaan 'SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil'

(Foto Tangkapan layar.Ist)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus korupsi yang diduga mangkrak bertahun-tahun lamanya di Polda Riau hingga saat ini belum juga tuntas dan kini kembali menjadi atensi masyarakat diruang publik. Kasus ini diketahui kembali di Praperadilkan untuk kesekian kalinya oleh FORMASI RIAU yang telah mendaftarkan prapid jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” hari ini tanggal 17 mei 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara nomor: 14/Akta/Pid.Prap/2023/PN Pbr.

" Benar, kami hari ini mendaftarkan prapid jilid IV di PN Pekanbaru, Kata Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda dalam keterangannya (17/5) di Pekanbaru.

Prapid jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” merupakan sarana warga negara untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Ini perkara dugaan “sppd fiktif masal dewan rohil” sudah berjalan lama, sudah mau lima tahun ya, tapi belum ada perkembangan yang substantif, ungkap Huda.

Masih terkait kasus ini, bahwa harapannya dengan adanya prapid jilid IV ini, perkara dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” akan cepat tuntas dan ini adalah perkembangan terbaru dari pengusutan perkara dugaan “sppd fiktif masal dewan rohil” secara substantif, jelas Huda singkat.

Seperti yang diketahui, dalam Prapid Jilid IV ini, yang menjadi termohon adalah, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Pimpinan KPK. Dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” ini diduga merugikan uang negara Rp. 9 miliar lebih, tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar