Korupsi

Tersangka DZ Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Ditahan Kejati Riau

Ket foto: Tersangka DZ ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. (Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu.

Dari keterangan pihak Kejati Riau, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Senin (16/1/2023) bahwa Tersangka DZ ini 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik.

" Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. Thamsir Rachman, M.M. Bin (Alm) R. Abdurahman mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban," Jelas Raharjo.

Dari hasil Penyidikan Tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, tutupnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar