Tersangka DZ Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Ditahan Kejati Riau
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu.
Dari keterangan pihak Kejati Riau, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Senin (16/1/2023) bahwa Tersangka DZ ini 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik.
" Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. Thamsir Rachman, M.M. Bin (Alm) R. Abdurahman mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban," Jelas Raharjo.
Tulis Komentar