Lingkungan

RSM: Lahan 2000 Hektar Dalam Kawasan Konservasi dan HPT di Kuasai PT Inti Indosawit Subur, Kadis LHK Riau Masih Mengulangi Kelalaian Yang Sama

((Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ma'mun Murod masih mengulangi kelalaian yang sama (tanggungjawab untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan diwilayah Provinsi Riau ini, termasuk didalamnya "Objek Sengketa"), ada 2000 hektar lahan Riau dikuasai didalam kawasan Konservasi dan Hutan Produksi Tetap oleh PT Inti Indosawit Subur.

Demikian laporan dan keterangan dari Habza J.A selaku Wakil Koordinator I Riau Studen Movement (RSM), dan Umar Cahyo selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi kepada gardapos, Kamis (8/11/2022) menyebutkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau adalah Pihak yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan diwilayah provinsi Riau, termasuk didalamnya Objek Sengketa.

Nah data ini menjelaskan, Objek sengketa ini dilakukan oleh Perusahaan PT Indosawit Subur, areal lahan hutan yang dialih fungsikan dari hutan Konservasi dan HPT menjadi tanaman kelapa sawit beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, dengan luas lahan kurang lebih 2000 Hektar, sejak 2009, ungkapnya.

"Kami menduga Kadis DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, akan mengalami kebingungan menghadapi gugatan yang dilakukan oleh masyarakat. Karena gugatan yang dilakukan perlahan mengungkap kelalaian kinerjanya." ungkap Habza.

Gerakan tersebut atau gugatan yang dimaksud adalah murni dilakukan oleh aktivis peduli lingkungan, "Ini kejadian persis serupa yang dilakukan oleh Efendi/Ahong/Asiong dan Yonathan." Pungkasnya.

Kita ingin menunggu dalil dan serta alasan apalagi yang akan diberikan oleh Kadis DLHK Provinsi Riau. Kalau kami menilai dari data tersebut, bahwa DLHK Riau bekerja. Gagal.

Masak lebih cepat gerakan masyakarat dari pada langkah DLHK Provinsi. Dan, keliru pemikiran DLHK Provinsi Riau ini adalah dia menganggap gugatan tersebut menyerangnya. Seharusnya kan DLHK Provinsi Riau ini bersyukur. Kerjanya dibantu. "Kami mencurigai bahwa DLHK Riau sengaja melalaikan". Ujar Habza J.A selaku Wakil Koordinator I Riau Studen Movement (RSM).

Ironisnya, DLHK Provinsi Riau ini seharusnya gencar melakukan sosialisasi UU Ciptaker, kan banyak sekali kemudahan yang telah didapatkan oleh UU Ciptaker dengan melalui  pasal 110 a dan 110 b serta turunan dari UU Ciptaker PP Nomor 24 tahun 2021. Kalau ditanya perusahaan, ya perusahaan akan selalu menghindari denda tersebut, ungkap Habza.

Kemudian tambah Umar, perlu saya sampaikan DLHK dalam kasus ini hanya sekali menghadiri, makanya oleh majelis Hakim berpendapat 'Turut tergugat (DLHK Provinsi Riau) telah melepaskan dan tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingan dipersidangan'.

Oleh karena itu hakim memutuskan bahwa turut tergugat (DLHK Provinsi Riau) telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan telah melakukan pembiaran serius (omission Delict) terhadap Perusakan yang dilakukan oleh Perusahan PT Inti Indosawit Subur. Kita tunggu aja apa dalil mereka setelah melakukan pembiaran perusakan hutan sebenayak ribuan hektar, karena kasus ini dalam pantai kami yang menikmati perorang dan Koorporasi yang menguasai ratusan dan ribuan hektar ." Tutupnya.*

Hingga berita ini tayang belum ada satupun klarifikasi dari Kadis LHK Riau Mamun Murod terkait berita tersebut.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar