Korupsi

Kritik Kapolresta Pekanbaru, Korlap GMIJR: Tak Masalah Permohonan Aksi Demonstrasi Kami di Tolak, Tapi Jangan Lindungi Pejabat Korup di Riau

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Indonesia Jaya-Riau (GMIJR), M. Rio Azlani Alhafiz pada Kamis malam (21/7/2022) kepada gardapos menyatakan kekecewaannya terkait permohonan aksi yang sudah dilayangkan kepada Kapolresta Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam tertanggal 19 Juli 2022 mendapat Penolakan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Aksi demostrasi yang sudah diagendakan pada Kamis 21 Juli 2022 sekira jam13:00 wib s/d selesai dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi Riau akan melibatkan masa aksi sebanyak 100 orang ini, akan di "rewind" kembali, ungkapnya.

"Atensi kami terhadap 'extraordinary crime' besar apalagi terhadap penanganan kasus kasus korupsi di Riau menjadi perhatian kami. Tak ada masalah permohonan aksi demonstrasi kami ditolak, tapi jangan lindungi pejabat korup di Riau ini," ujar Rio mahasiswa Universitas Islam Riau.

Kemudian lanjutnya, apalagi komitmen penegakan hukum di institusi yudikatif di Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi diduga masih jauh panggang dari api, malah dibungkus dengan 'mindsite' harmonisasi akal-akalan, pungkas Rio.

Surat yang kami layangkan Kepada Yth Bapak Kapolresta Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam itu merupakan komitmen kami dalam memerangi "KORUPSI" dalam bentuk aksi demonstrasi. 

Poin nya adalah adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekdaprov, SF Hariyanto saat ia dulu menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau dan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang belum tertangani dengan baik oleh pihak penegak hukum. Maka atas dasar kasus tersebut kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan SF Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, jelas Rio.

Berikut Pernyataan Sikap dari Gerakan Mahasiswa Indonesia Jaya Riau, (1). Meminta Kejati Riau Segera menetapkan SF Hariyanto dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pipa Transmisi PDAM Inhil Tahun 2013. Dalam kasus tersebut telah merugikan negara sebesar RP. 2,6 Miliar;

(2). Meminta Kejati Riau untuk menetapkan SF Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) dan Perjalanan dinas saat menjabat sebagai kepala Dispenda Riau Tahun 2015-2016 dan dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman dua terpidana yakni Delima (Mantan Sekretaris Bapenda Riau) dan Deyu (Mantan Kasubag Keuangan Bapenda);

(3). Meminta Kejati Riau melanjutkan kembali penyidikan perkara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua bidang kerja di Dispenda Riau yakni Bidang Pengolahan Data dan Bidang Pembukuan dan Pengawasan;

(4). Meminta Kejati Riau menetapkan SF Hariyanto sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegagalan konstruksi jembatan Siak III Pekanbaru, Dalam persidangan gugatan legal standing di pengadilan Negeri Pekanbaru dua saksi ahli dari Kadin daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB menyebut kalau jembatan Siak III gagal Konstruksi. SF Hariyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau kala itu harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus tersebut;

(5). Kawal PJ Gubernur Riau Untuk Riau Bersih. (Sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar