Nasional

Pengungkapan OTT di Wilkum Polres Pelalawan, 4 ASN DLHK Provinsi Riau di Tangkap

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK melalui Kasi Humas Iptu Edi Haryanto SH dan Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK MH, Selasa (19/7/2022) di Mapolres Pelalawan menggelar press release perkara pengungkapan Operasi Tangkap Tangan terhadap 4 orang oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto SH kepada gardapos (19/7) membenarkan adanya penangkapan 4 orang oknum ASN DLHK Provinsi Riau pada Senin 18 Juli 2022 terkait operasi tangkap tangan ini.

Lanjut Kasi Humas Polres Pelalawan menampik adanya beberapa pemberitaan 5 oknum yang ditangkap pada OTT, " itu tidak benar, yang benar itu adalah 4 orang oknum kena OTT", lebih lengkap, nanti pada press release dijelaskan Kasat Reskrim, pungkasnya.

Kemudian sambung Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK MH mengatakan, karena banyaknya rekan rekan media menanyakan perkara ini, makanya hari ini (19/7) perkara ini cepat kita publish.

Seharusnya kita melakukan pendalaman cepat, agar bisa clear semua, bisa memberikan informasi sematang matangnya. Namun, karena terlalu banyak yang menanyakan kita wajib menyampaikan ini, biar tidak menjadi "ambigu" yang katanya ada 5 orang, 6 orang penangkapan, ujar Nur Rahim.

"Saya takutnya multitafsir dari rekan rekan, memang inilah yang pertama (4 orang oknum, red) jumlah yang kita tangkap dan tidak ada pengurangan". Pungkasnya.

Kemudian lanjut Nur Rahim menjelaskan kronologis penangkapan sesuai dengan materi press release menyebutkan, pada hari Minggu 17 Juli 2022 tim (para pelaku, red) melihat alat berat bekerja di hutan produksi terbatas, dan kemudian pelaku menyuruh berhenti operator untuk bekerja serta mengambil kunci alat berat dan membawa operator untuk diintrogasi.

Kemudian para pelaku menyuruh operator untuk menghubungi pemilik alat yang bernama Dika Tarigan, sesampainya Dika Tarigan di Kilometer 90 Langgam kemudian tim (para pelaku, red) meminta uang sejumlah Rp.40 Juta, dan korban tidak sanggup dan hanya mampu menjanjikan uang sejumlah Rp.15 Juta.

Namun, pada saat itu korban tidak ada membawa uang sejumlah Rp.15 juta, yang ada dibawa hanya sejumlah Rp.4 Juta, dan sisanya berjanji akan dibayarkan pada hari Senin 18 Juli 2022, kemudian korban merasa terancam dan melaporkan perihal tersebut, ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada hari Senin 18 Juli 2022 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan disekitar TKP dan sekira jam 16.30 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap HS dan BT yang berada didalam mobil dan ditemukan uang sejumlah Rp.5 Juta dikantong HS, dan saudara MAG dan TM berada didalam rumah makan sop tunjang yang berjarak lebih kurang 4 meter dari mobil, dikarenakan mereka para pelaku 1 tim, maka keempat orang pelaku dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut, ujar Nur Rahim.

Adapun Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan adalah, uang tunai sejumlah Rp. 6.800.000,00 (Enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Kunci Alat Berat, dan 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas dari KPH Sorek.

Kemudian disebutkan para tersangka, ada sebanyak 4 orang yakni:
1. T.M. (53 Th), Jenis kelamin laki-laki, pekerjaan: PNS (DLHK Propinsi Riau). Jabatan: Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau

2. H.S.( 51 Th), Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan: PNS (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek). Jabatan: Pengadministrasi Data Penyajian Dan Publikasi

3. M.A.G.(41 Th), Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan: ASN pada kantor DLHK KPH Sorek. Jabatan: Kepala Seksi Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan

4. B.T. (44 Th), Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan: PNS Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan. Jabatan: Penelaah Data Sumber Daya Alam.

Kemudian pasal yang diterapkan, pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutup AKP Nur Rahim SIK MH. (sep)

 

(Sumber data: Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Lembar Press Release/VII/2022/HUMAS POLRES PELALAWAN dan BB: Surat Perintah Tugas Nomor: 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/366 yang dikeluarkan di Langgam pada Tanggal 14 Juli 2022 oleh Dewi Handayani, SH,  MH, Kepala UPT KPH Sorek)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar