Nasional

News Headlines: FORMASI RIAU Minta Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Riau Perbaiki Tata Kelola Anggaran Perjalanan Dinas, Makan dan Minum

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Anggaran perjalanan dinas, makan dan minum merupakan salahsatu agenda yang cukup penting bagi pejabat daerah. Salahsatunya untuk memastikan program berjalan dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Namun demikian, biaya perjalan dinas, makan dan minum juga kerap terjadi penyimpangan. Kasus terakhir yang sudah di vonis bersalah yaitu mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini.

Berkenaan hal itu Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH kepada gardapos.com, Senin petang (17/1/2022) dalam keterangannya meminta kepada pemerintah daerah (Pemprov dan Kabupaten/Kota, red) Se-Riau seyogianya memperbaiki tata kelola anggaran perjalanan dinas, makan dan minum.

Sebutnya lagi, hakim pengadilan negeri pekanbaru menyatakan, Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. (Liputan6, 11/1/22), saat ini perkara masih banding karena jaksa penuntut umum dari Kejati Riau tidak terima karena putusan jauh dari tuntutan yaitu 8 tahun penjara. 

Kasus mantan bupati mursini ini ungkap Dr. MN Huda kasus yang sudah sangat nyata, dan sudah vonis hakim 4 tahun, walau ada banding dari JPU. Belum lagi ada kasus dugaan “surat perjalanan dinas fiktif anggota dewan rohil” yang diduga melibatkan puluhan anggota dewan rohil yang saat ini pengusutan dugaan korupsinya ditangani oleh Reskrimsus Polda Riau yang telah naik ke tingkat penyidikan. Diduga “surat perjalanan dinas fiktif anggota dewan rohil” ini diduga merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar lebih.

"Kami dari FORMASI RIAU setuju untuk menindak oknum-oknum pejabat yang melakukan penyimpangan uang negara dari perjalanan dinas, makan dan minum. Tetapi, mesti ada juga perbaikan tata kelola dari anggaran perjalanan dinas atau makan dan minum pejabat. Masa kita ingin menghukum saja, ini kurang baik tentunya."

Makanya perbaikan tata kelola perjalanan dinas, makan dan minum itu harus bisa dilakukan dengan berbasis kinerja. Penganggaran mesti memastikan besaran dan dampak dari perjalanan dinas, makan dan minum tersebut. pungkas Dir FORMASI RIAU.

Jangan sampai perjalanan dinas, makan dan minum hanya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung atau tidak substantif seperti hanya diskusi atau mengantar surat saja. Inikan tidak baik, harus ada solusi.

"Solusi dari FORMASI RIAU adalah agar anggaran perjalanan dinas, makan dan minum itu berbasis kinerja."

Untuk itu, FORMASI RIAU meminta kepada Pemprov Riau untuk melakukan evaluasi substantif anggaran perjalanan dinas, makan dan minum pejabat daerah, jangan lagi hanya memeriksa secara formalitas, tetapi memeriksa perjalanan dinas, makan dan minum berbasis kinerja. 

Selain itu, FORMASI RIAU juga meminta kepada Kejati Riau untuk ikut serta mendorong agar ada perbaikan tata kelola anggaran perjalanan dinas, makan dan minum berupa memberikan saran-saran dan masukan kepada Pemprov Riau. Karena penegakan hukum korupsi yang baik itu adalah, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi mencegah orang lain tidak berbuat hal yang telah dilakukan orang lain sebelumnya. 

Untuk itu, FORMASI RIAU mengajak Pemprov Riau dan Kejati Riau untuk memikirkan pencegahan korupsi anggaran perjalanan dinas, makan dan minum di daerah. Misalnya, membuat semacam diskusi dengan pihak Pemprov Riau, Kejati Riau, Akademisi dan LSM terkait pencegahan korupsi anggaran perjalanan dinas, makan dan minum.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar