Nasional

Parah Kasus Korupsi di Riau, FORMASI RIAU Akan Tempuh Praperadilan Jilid II Pengusutan 'Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019'

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Dr. Nurul Gufron selaku Pimpinan KPK dan Dosen Hukum Pidana Universitas Jember sebagaimana dikutip dari berita UB pada 11 November 2020 menjelaskan definisi Korupsi adalah menyimpangkan atau menyalahgunakan uang negara atau kewenangan negara dan fasilitas negara yang harusnya digunakan bersama tapi digunakan untuk keperluan pribadi.

Gufron mengatakan bentuk-bentuk tindak korupsi antara lain suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Terkait penjelasan tersebut ada beberapa kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau terus menjadi atensi tinggi di ruang publik (sebut saja kasus dugaan korupsi sppd fiktif DPRD Rohil, red) yang ironisnya diduga hingga kini belum tuntas ditangani pihak penegak hukum, terkesan kalimat "ekstra ordinary crime" dianggap sepele padahal kalimat tersebut sangat tegas di katakan Presiden untuk dapat segera dituntaskan bahkan senantiasa disebutkan dalam berbagai sumber pemberitaan. Namun, entah apa masalahnya di Riau!

Sebelumnya mengutip diberitakan oleh cakaplah.com (20/5/21), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah dik (penyidikan)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021.

"Tanggal 6 Mei, gelar perkara, maka peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2017," ujar Sunarto, Kamis (20/5/2021).

Atensi terkait kasus tersebut kembali ditegaskan, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, kepada gardapos.com, Minggu (5/9/2021) mengatakan bahwa, Polda Riau sebaiknya menginformasikan ke publik tentang perkembangan pengusutan “dugaan korupsi sppd fiktif” tersebut semenjak telah naik penyidikan.

Penyidikan itu-kan sederhananya begini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti dan mencari siapa-siapa sebagai tersangka. Inikan sudah 3 bulan lebih semenjak naik penyidikan, tentu publik bertanya-tanya, sudah sampai dimana hasil penyidikan ini. Kata Huda.

"Melihat kondisi tersebut FORMASI RIAU akan tempuh praperadilan jilid II pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019." pungkasnya.

Untuk itu, kami meminta Polda Riau dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan ke publik perkembangan pengusutan yang telah dilakukan semenjak perkara tersebut telah naik ke penyidikan. Terang Huda sapaan akrabnya.

Jika tidak ada perkembangan yang berarti dari hasil penyidikan tersebut, kami tegaskan dari FORMASI RIAU berencana melakukan gugatan praperadilan jilid II, kata Huda.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar