Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Pemilik Kulit Harimau Sumatra di Kuansing
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Giat Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 22.00 Wib, di TKP Jembatan Aro Jl. Sudirman RT. 001 RW. 008 Kel. Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa "Kulit Harimau Sumatera". Demikian keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada gardapos.com (30/8).
Penangkapan terhadap tersangka BAT (pemilik barang yang akan dijual berupa Kulit Harimau Sumatra, red) ini dijelaskan Sunarto, bahwa berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di Wilayah Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian ditindak lanjuti oleh penyelidik dari Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan kegiatan melakukan pengamatan dilapangan terhadap 2 (dua) unit Sepeda Motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung, sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kel. Muara Lembu, dan selanjutnya terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan (tertangkap tangan) terhadap 1 (satu) orang, dengan Barang Bukti yang dibawa dan 1 (satu) orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap, jelas Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.
Tulis Komentar