Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Pemilik Kulit Harimau Sumatra di Kuansing

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Giat Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Minggu 29 Agustus 2021 Pukul 22.00 Wib, di TKP Jembatan Aro Jl. Sudirman RT. 001 RW. 008 Kel. Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa "Kulit Harimau Sumatera". Demikian keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada gardapos.com (30/8).

Penangkapan terhadap tersangka BAT (pemilik barang yang akan dijual berupa Kulit Harimau Sumatra, red) ini dijelaskan Sunarto, bahwa berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di Wilayah Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian ditindak lanjuti oleh penyelidik dari Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus bersama dengan Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan kegiatan melakukan pengamatan dilapangan terhadap 2 (dua) unit Sepeda Motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung, sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kel. Muara Lembu, dan selanjutnya terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan (tertangkap tangan) terhadap 1 (satu) orang, dengan Barang Bukti yang dibawa dan 1 (satu) orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap, jelas Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.

"Giat Operasional ini dibawah pimpinan KP. Darmawan, SH MH bersama personel  AIPDA P. Wahyu Setiawan SH, BRIPKA Zulfandhios, Brigadir Raja Abdullah, Brigadir Christ Aristyan, Brigadir Adir S. Samosir SH MH, dan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi," jelas Sunarto.

Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan: 2 (Dua) Unit Sepeda Motor dengan Nopol BM 5367 XS berwarna Hitam Merk Honda,  dan Sepeda Motor Merk Honda tanpa Nopol, 1 (Satu) Karung yang setelah dibuka berisi Kulit Harimau Sumatera, STNK Sepeda Motor BM 5367 XS, 1 (satu) buah ember berwarna Abu-abu, 8 ( delapan ) botol spritus dalam keadaan kosong, dan 1 (satu) Parang. 

Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan rumusan pasal, yakni: Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.[]**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar