Nasional

Kasus Mangkrak di Prapid FORMASI RIAU, Fakta Sidang: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil 'Membengkak'

Sidang Pra Peradilan FORMASI RIAU lawan Kepolisian Daerah Riau dan KPK RI, Jumat (30/4) di PN Pekanbaru, Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Viral nya di ruang publik masyarakat Riau terkait mangkraknya kasus korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil yang digugat Praperadilan oleh LSM FORMASI RIAU yang diwakili Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH dkk melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau (termohon 1) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (termohon 2) dengan nomor perkara: 03/Pid.Pra/2021/PN.Pbr hari ini Jum'at, (30/4/2021) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Usai dilaksanakan sidang Prapid hari ini, Jumat (30/4/2021) yang dimulai sekira Jam 11.00 Wib pernyataan resmi disampaikan FORMASI RIAU kepada gardapos.com oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH mengatakan bahwa ada fakta baru yang harus di ketahui publik Riau dan hal ini juga membuat FORMASI RIAU terkejut, ternyata dugaan SPPD “Fiktif Masal Dewan Rohil Membengkak” Rp.9 miliar, ungkap Dr. Huda.

Kemudian lanjutnya, semua termohon pada sidang prapid pada hari ini, yaitu dari perwakilan Polda Riau dan perwakilan KPK RI hadir di pengadilan. Dari pihak polda yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH.

Ironisnya, Perkara dugaan "SPPD fiktif masal dewan Rohil” TA 2017 itu ternyata berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-85/VII/RES 3.3.5/2018 'membengkak' dari laporan informasi nya dan apalagi yang beredar diberbagai sumber pemberitaan media, ungkap Dr. Huda.

Berdasarkan berita di berbagai media, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp.3 miliar dari sumber berita goriau, temuan dugaan penyimpangan SPPD fiktif senilai Rp.3 miliar dan sudah ada yang mengembalikan sekitar Rp.1,6 Miliar. Namun kami terkejut, ternyata temuan dugaan SPPD fiktifnya bukan Rp.3 miliar, tapi “membengkak” menjadi Rp.9 miliar lebih. Hal ini, berdasarkan jawaban termohon 1 disidang praperadilan pada hari ini (Jumat 30 April 2021), disebutkan temuan penyimpangan diindikasikan Rp.9 miliar lebih.

"Ya, Kita tunggu saja informasi-informasi fakta pada persidangan selanjutnya. Dimana sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Senin, 3 Mei 2021 nanti dengan agenda replik dari pemohon." pungkas Dr. Huda.

Kemudian masih terkait dugaan mangkraknya beberapa kasus korupsi ini terang saja menurut kami Riau masuk daerah 'Darurat Korupsi' dan ini tidak baik bagi agenda kampanye anti korupsi di Propinsi Riau.

"Kami meminta doa kepada warga Indonesia khususnya warga Riau, semoga sidang ini berjalan lancar sampai putusan. Ini demi keadilan dan kampanye Anti Korupsi." tegas Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH sembari mengutip sebuah anonim, bahwa "Energi yang dibutuhkan untuk melawan omong kosong jauh lebih besar, daripada energi untuk membuat omong kosong". []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar