" Polda Riau selalu 'concern' dalam melawan aksi terorisme. Terkait dengan adanya pengancaman ataupun aksi teror dari orang yang tidak bertanggung jawab" tegas Kapolda Riau Agung SIE dalam keterangannya kepada awak pers.
Agung mengatakan bahwa kegiatan aksi teror pada tahun 2020 kita masih ingat pelemparan 'bom molotov' di Kantor Satpol PP. Kemudian pelemparan bom molotov di rumah salah salah satu awak media di tapung. Para pelaku teror memang jadi target untuk dilumpuhkan oleh jajaran Kepolisian di Polda Riau. Tujuan mereka tentu saja membuat takut targetnya.
Agung mengatakan bahwa meneror ini sangat tidak beradab, karena saat ini jalur komunikasi sangat terbuka dan juga bisa menempuh dengan saluran hukum. Teror dianggap menjadi tujuan bila maksud mereka tidak tercapai.
“ Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta dan Direktorat Kriminal Umum Polda Riau yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini” pungkas Agung.
Kasus ini dilatari oleh terjadi pergantian kepengurusan LAM Riau, tersangka IW (37) merasa ketakutan akan kehilangan pekerjaan dan kehilangan rumah tempat berteduh dengan anak isterinya karena baru sebulan bekerja menjadi Satpam di kantor LAM Riau, ungkap Agung.
Selanjutnya bersama tersangka BB (37), yang kini dalam pengejaran pihak Reskrimum Polda Riau dan Reskrim Polresta Pekanbaru, membawa kepala anjing diatas motor bersama tersangka DD dari kelurahan Labuh Baru Kecamatan Sukajadi menuju rumah Muspidauan, yang merupakan Kasi Penkum Kejati Riau di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi pada hari Kamis 5 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat dan Honda Viksion, yang notabene adalah motor ber-plat merah yang dititipkan negara kepadanya, tapi digunakan untuk meneror dengan membuang kepala anjing yang telah ditancapkan pisau di rumah pejabat Kejati Riau ini. Selain rumah Muspidaun teror ini juga menimpa rumah Nasir Penyalai yang merupakan Sekretaris LAM Provinsi Riau yang dilempari bensin oleh lima pelaku ini. Akhirnya ulah teror mereka dihentikan oleh aparat kepolisian dengan menangkap mereka pada hari Rabu 10 Maret 2021, kata Agung.
“ Cara cara Teror seperti ini adalah cara-cara kriminal dan kami yang bertugas dibidang hukum tentu akan menghentikannya. Kasus terakhir adalah yang menimpa pejabat Kejaksaan Tinggi Riau dengan pelemparan kepala anjing. Kasus sebelumnya yakni 'Bom Molotov' di Kampar, dan pembakaran mobil salah satu ketua ormas di Rokan Hulu. Kami menegaskan kasus ini belum selesai dan kami akan tetap mengusut untuk menuntaskannya” kata Agung dalam keterangannya.
Kemudian ditempat terpisah Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH Pakar Hukum Pidana kepada gardapos.com menyarankan kepada Kapolda Riau Pak Irjen Agung agar beri warning kepada 2 terduga pelaku yang belum tertangkap, agar 1×24 jam menyerahkan diri.
" Saya menyarankan kepada Kapolda Riau Pak Irjen Agung agar beri 'warning' kepada 2 terduga pelaku yang belum tertangkap, jika 1×24 jam tidak menyerahkan diri, ada baiknya diambil tindakan yang tegas." kata Dr. Huda.
Kemudian Jika kepala anjing yang digunakan untuk teror bukan dibeli dari pasar, tapi sengaja dibunuh untuk kepentingan teror, terduga pelaku bisa juga dituduh menganiaya hewan dan dijerat dengan pasal 302 angka 2 KUHP, ancamannya 9 bulan penjara, pungkasnya.
Kemudian menukil pendapat lain (Dr. Huda, red) Pakar Hukum Pidana dan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum ini mengatakan, "Ketika umur makin tua, tapi hasrat terhadap dunia (harta, tahta, wanita) masih menggila, maka hanya satu hal yang dapat menghentikannya... 'Kematian'. Dan banyak orang dimatikan sesuai kebiasaan semasa hidupnya, Tutup Dr. Huda.[]
Tulis Komentar