Sosbud

Pelantikan Pengurus Cabang Batam Dinilai Ilegal Dan Inkonstitusional

Azwandi Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Komisariat Unrika

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam akan digelar di Aula Pusat Asrama Haji (PIH ) Batam center, Minggu (7/3/2021) mendatang adalah Ilegal.

Demikian rilis disampaikan Azwandi (6/3), selaku wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Komisariat Unrika mengaku, pelantikan tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, pada pelaksanaan konferensi ke XVIII Cabang yang di lakukan pada tanggal 26-27 Desember 2020 lalu di sekretariat Cabang Batam Kecamatan Bengkong sudah tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi Himpunan mahasiswa islam, katanya.

“Kami secara Pengurus HMI yang Sah belum pernah melakukan Konferensi cabang”. Namun sayangnya saat ini akan dilantik, sehingga hal ini telah menyalahi konstitusi HMI,” jelasnya.

Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Bagian kedua pasal 14,15,16 terkait Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) tidak lagi di laksanakan. Jadi, proses awal pelaksanaan Konfrensi cabang (Konfercab) saja sudah salah apalagi pelantikan yang dibawah naungan saudara firman  dianggap cacat konstitusi, tegasnya.

Sehingga, ini adalah menjadi catatan buruk serta kehawatiran bersama dalam menjaga nama baik organisasi himpunan mahasiswa islam.

“Jika kita melihat Hasil-hasil Kongres XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus.” imbuhnya.

Kemudian ia menambahkan meminta kepada Pengurus Besar (PB) HMI unntuk dapat Peninjuan Kembali (PK) atas surat keputsan (SK) Yang dikeluarkan dengan Nomor: 405/KPTS/A/03/1442 tentang pengesahan susunan pengurus HMI Cabang Batam yang di tandatanggi oleh Kanda Taufan Ikhsan Tuarita Selaku Sekretasi Jendral.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar