Kejari Pelalawan Menetapkan AF Tersangka Dugaan Korupsi BUMD TS, Penyidik: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan. Demikian rilis disampaikan pihak Kejari Pelalawan melalui Kasie Intelijen, Sumriadi.,SH.,MH pada Rabu 17 Februari 2021 kemarin.
Pantauan wartawan kasus pusaran korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah ini diketahui mencuat dan menjadi atensi tinggi bagi masyarakat Pelalawan saat ini. Kasus dugaan korupsi ini terjadi dimasa Kepemimpinan Bupati Pelalawan H.M Harris dua periode, namun baru terungkap diakhir masa jabatannya.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejari Pelalawan ini masih penetapan tersangka dan bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan inisial atas nama "AF" salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.
Tulis Komentar