Nasional

Kesalahan KPU Fatal, Paslon RIDHO Dari Kabupaten Inhu Lapor ke DKPP

Istimewa.

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Pasangan calon (Paslon) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) nomor urut 5, memastikan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pasalnya, KPU membuka gudang penyimpanan kotak suara dan mengambil dokumen didalam kotak suara tanpa dihadiri langsung oleh komisioner Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Penegasan KPU Inhu akan di laporkan ke DKPP disampaikan langsung oleh penasihat hukum Paslon Ridho Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA kepada wartawan Kamis (21/1/2021) menjelaskan, Bawaslu sangat berperan utama dalam memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti KPU, pembukaan kotak suara hari ini tanpa rekomendasi Bawaslu.

"Jika rekomandasi Bawsalu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU bisa dipidanakan. Artinya,  regulasi pelaksanaan tugas Bawaslu, baik di Provinsi atau Kabupaten/kota itu sudah sangat bagus sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu," kata Dr Maruli.

Menurut Dr Saut, daya paksa rekomendasi Bawaslu kepada KPU sangat kuat, apabila tidak ada rekomendasi dari Bawaslu maka KPU termasuk KPU Inhu tidak boleh melakukan tindakan hukum termasuk membuka kotak surat suara.

Katanya perlu diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (Pilkada,red).

Kemudian, pasal 139 Ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, juga disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

"Intinya adalah, KPU Inhu dalam bertindak membuka gudang dan mengambil dokomen didalam kotak suara harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu, jika tidak ada rekomendasi Bawaslu, maka membuka kotak suara yang sudah disegel kabel ties tidak boleh dilakukan. KPU Inhu telah menciderai amanah UU undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maka kami akan menempuh upaya hukum ke DKPP," jelasnya.

Meskipun diakui keabsahan surat ketua KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, kata Dr Saut, pada poin nomor 4 menyebutkan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten dan kota dalam melakukan pembukaan kotak sura sebagai mana dimaksud pada angka 3 dalam rangka memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tatacara sebagai berikut:

Pada poin a menjelaskan, membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota dan aparat kepolisian setempat. "Pada pelaksanaan pembukaan gudang dan mengambil dokumen didalam kotak suara hari ini yang disegel kabel ties tidak dihadiri satupun anggota komisioner Bawsalu Inhu," kata Dr Saut.

Ditempat terpisah, sebelumnya Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida dikonfirmasi menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu sesuai dengan surat KPU RI nomor 1232 tanggal 22 Desember 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 60 tertanggal 20 Januari 2021, tentang PHP keperluan jawaban di sengketa sidang MK. "Sesuai dengan suarat KPU RI tidak ada menghadirkan saksi Paslon," kata Yeni.

Yeni juga menjelaskan, pembukaan gudang penyimpanan kotak suara sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh KPU sebagai tergugat yang didalilkan oleh pemohon. "Kami membuka kota suara Kecamatan Rakit Kulim dan kotak suara D hasil Kabupaten," kata Yeni. (*/tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar