Hakim Mahkamah Agung Bermain Sulap, Diduga Putusan MA Transaksional
GARDAPOS.COM, JAKARTA - Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Diketahui sebelumnya Syafruddin diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara setelah merugikan negara hingga Rp. 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif merasa terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Laode mengakui terkejut dengan putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin sehingga terdakwa kasus korupsi BLBI itu bisa dinyatakan bebas dari jerat hukum penjara. Namun, meskipun merasa terkejut dan menganggap putusan itu sebagai hal yang ajaib. KPK memastikan akan menerima dan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
Tulis Komentar