Nasional

Hakim Mahkamah Agung Bermain Sulap, Diduga Putusan MA Transaksional

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Diketahui sebelumnya Syafruddin diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara setelah merugikan negara hingga Rp. 4,58 triliun dalam kasus BLBI.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif merasa terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Laode mengakui terkejut dengan putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin sehingga terdakwa kasus korupsi BLBI itu bisa dinyatakan bebas dari jerat hukum penjara. Namun, meskipun merasa terkejut dan menganggap putusan itu sebagai hal yang ajaib. KPK memastikan akan menerima dan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.

“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ucap Laode dikutip dari Kompas.com, Selasa (09/06/2020).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H. M. Basri Budi Utomo. AS. S.IP. SH mengatakan, "Kalau KPK saja bingung dengan putusan MA, apalagi rakyat," katanya pada Minggu (14/06/2020).

Basri menambahkan, "Inilah akibat penegakkan hukum banci dan tidak tegas, apalagi hakimnya dungu dan tolol, bakalan rakyat Indonesia dijadikan keledai," kesal Basri.

"Bagaimana mungkin terdakwa kasus korupsi BLBI 4,58 triliun yang sudah di vonis 15 tahun penjara, bisa dibebaskan Mahkamah Agung."

"Kalau hukuman mati belum diterapkan untuk menghukum mati koruptor, bakalan para oknum pejabat korup semakin berani memakan uang rakyat, dikarenakan penegakkan hukum di Negeri ini masih diperjual belikan dan hanya omong kosong alias dobol," tutup Basri.


(*/tim/gnpk-ri)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar