GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pejabat Pemerintah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dilaporkan ke 5 (lima) lembaga resmi negara yang beralamat di Provinsi Riau dan di Jakarta, terkait kasus dugaan ketidak netralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Indragiri Hulu Tahun 2020 lalu. Pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal dan Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak.
Dugaan ketidaknetralan kedua pejabat negara (ASN,red) ini diketahui lebih dalam dengan pasal-pasal yang memberatkan oleh pelapor Robby Ardi usai ditetapkanya 6 tersangka oleh Polres Inhu dalam dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Robby Ardi ke Sentra Gakumdu Kabupaten Inhu pada 13 Desember 2020 lalu, dengan tersnagka Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang kepala desa.
Dimana, bukti yang diserahkan pelapor ke Sentra Gakumdu Inhu adalah screenshot percakapan di WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU yang melibatkan Sekda Hendrizal dan Inspektur Boyke, dimana sudah terlihat upaya pembiaran terhadap netralitas ASN serta Kepala Desa dalam WhatsApp grup tersebut.
"Hari ini saya sudah laporkan kembali Sekda Hendrizal dan Inspektur Boyke ke Sentra Gakumdu di Bawaslu Riau, laporan juga sudah saya sampaikan ke Inspektorat Provinsi Riau, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, ke KASN dan ke Mendagri," kata Robby Ardi Senin (18/1/2021) usai melaporkan dua pejabat Pemda Inhu tersebut.
Saat di kantor Inspektorat Provinsi Riau, Robby juga melakukan diskusi dengan Inspektur Sigit Juli H yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Riau. "Selain laporan tertulis saya sampaikan ke Inspektorat Riau, secara lisan juga sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui kepada Inspektur Sigit," ungkap pelapor di Pekanbaru.
Laporan ke Inspektorat Provinsi Riau tentang dugaan Sekda Hendrizal dan Kepala inspekorat Inhu Boyke tidak netral di Pilkada Inhu dan berpihak memenangkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 tembusannya juga disampaikan langsung ke Gubernur Riau dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi Riau.
Kemudian, laporan dugaan ketidaknetralan Sekda Hendrizal dan Inspektur Boyke di Pilkada Inhu 2020 kemarin, kembali dilaporkan ke Bawaslu, namun kali ini pelapor menyampaikan langsung laporannya ke Bawaslu Provinsi Riau.
"Saya sudah diperiksa oleh pihak Bawsalu Riau yang menerima laporan saya tadi, selain itu semua bukti laporan saya sudah melayang ke beberapa lembaga resmi negara tersebut, saya yakini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dengan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dan ikut memenangkan salah satu pasangan calon di Pemilu Inhu, agar kedepannya proses demokrasi tidak lagi tercederai oleh tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan" tegas Robby. (*/tim)
Tulis Komentar