Hukrim

Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana 'Incraht' Di Kejari Pelalawan Hari Ini Dimusnahkan

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2020) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di musnahkan. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Sumriadi, SH.,MH di Pangkalan Kerinci.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN Kabupaten Pelalawan, Riau.

Barang bukti  yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu,  satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, kirek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda  yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lainnya.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu" sebut Sumriadi dalam rilisnya kepada gardapos.com.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut, pungkasnya.

Kemudian lanjutnya, bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan ini kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang di mulai pukul 10.00 Wib dan berakhir sekira pukul 11.00 wib, tutup Sumriadi.

 

(*/rls/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar