Nasional

Diperiksa Pengadilan, Bupati Harris Merasa Enteng dan Biasa Saja Soal Karhutla

Istimewa. (Sumber Foto:SBNC)

Sumber: Suaraburuhnews.com

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM. Harris diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pelalawan, terkait kasus Karhutla PT ADEI, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 10.00 Wib bupati dua periode itu tiba di PN Pelalawan.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, Joko Ciptanto, SH, MH, Hakim Anggota dan Rahmat Hidayat, SH, MH Hakim Anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Nophy T South, SH, MH selaku Kajari Pelalawan, Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH, MH.

HM Harris diperiksa dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh PT ADEI Plantation and Industry limpahan dari Mabes Polri, dimana Karhutla tersebut diduga sengaja dibakar oleh PT ADEI. Dalam pemeriksaan Bupati Harris diperiksa oleh hakim dengan berbagai pertanyaan.

Sidang terdakwa PT ADEI Plantation and Industry yang didampingi oleh Penasehat Hukum, dan diwakili oleh manajemen PT ADEI Plantation Goh Keng Ee.

Kemudian Bupati Harris ditanya soal izin dan seputar kejadian Karhutla dan pertanyaan seputar kontribusi perusahaan kelapa sawit ini terhadap Pemerintah Daerah Pelalawan.

Ketika ditanya wartawan seusai meninggalkan ruang sidang HM. Harris mengatakan bahwa, ”pertanyaan dewan hakim dan Jaksa Penuntut Umum wajar-wajar saja. Dan pertanyaan tersebut tak jauh berbeda dengan pertanyaan di Mabes Polri beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.

Bupati HM. Harris diperiksa sebagai saksi selama 45 menit mulai dari pukul 10.00 – sampai 10.45 WIB. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar