Nasional

Pembubaran Lembaga Sejatinya Menyasar Semua Sektor Dan Lini

Dr. Emrus Sihombing Pengamat Politik - Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Kemungkinan pembubaran BPODT dan penghapusan jabatan Wamen menyasar semua sektor dan lini. Topik "Pembubaran 18 Lembaga oleh Presiden" beberapa waktu lalu, Sabtu (18/7) di stasiun radio swasta Jakarta jadi bahasan menarik dengan narasumber Dr. Emrus Sihombing Pengamat Politik - UPH.

Ulasan menarik terkait pembahasan tersebut kepada gardapos.com, Minggu (19/7/2020) Dr. Emrus Sihombing menyampaikan bahwa atas pertanyaan wartawan ketika live di salah satu radio swasta terkemuka di Indonesia kemarin malam muncul ide baru dalam pikiran saya, ungkapnya.

Pembubaran 18 lembaga sebagaimana diwacanakan oleh Presiden merupakan gagasan luar biasa (extraordinary) dan bagus sekali mengantisipasi berbagai persoalan ekonomi ke depan sebagai dampak pandemi Covid-19 ini, katanya.

Namun, supaya kemanfaatannya lebih extraordinary dan mampu menghemat setidaknya ratusan triliun rupiah lebih setiap tahun, sejatinya program pembubaran lembaga menyasar ke semua sektor dan lini, termasuk di kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga atau perusahaan swasta. Ini baru dahsyat.

Namun, pembubaran tersebut harus tetap berbasis pada kajian ilmiah memadai dan holistik dari berbagai aspek. Di tingkat pusat, leading sektor melakukan studi ini, menurut hemat saya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan di tingkat pemerintahan daerah diperankan oleh Biro Kepegawaian Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, pungkas Emrus.

Atas dasar kajian tersebut, bisa saja dua kementerian dilebur menjadi satu. Jabatan wamen ditiadakan karena peran dan tugasnya masih bisa diambil alih menteri. Khusus mengenai wamen, sangat rasional dihapus karena terbukti ada kementerian yang tidak ada wamen, ternyata berjalan dengan baik sekalipun anggaran di kementerian tersebut lebih besar daripada kementerian yang ada wamen. Jadi, jabatan wamen, bagian tak terpisahkan dari ketidakefisensian APBN.

Hal sama di internal kementerian. Sebagai pembantu Presiden, para menteri harus menerapkan ide dan gagasan Presiden di kementerian masing-masing. Minta saja biro kepegawaian di bawah koordiansi sekretaris jenderal kementerian melakukan pendalaman sehingga memungkinkan dilakukan perampingan dengan menggabungkan beberapa direktorat jenderal menjadi satu direktorat. Selanjutnya, beberapa jabatan di semua tingkatan dapat dilebur dalam satu eselon tertentu.

Jika ini dilakukan oleh para menteri di kementerian masing-masing, maka mereka sungguh-sunggguh pembantu sejati dalam rangka mewujudkan visi, misi, program dan gagasan Presiden. Menteri itu tidak boleh bekerja mekanistis saja. Sebagai pemimpin yang baik, para menteri harus bekerja extraordinary.

Bagaimana di badan usaha milik negeri ini? Di BUMN, jumlah komisaris dan direksi harus dirampingkan agar terjadi tingkat efisiensi maksimal dan mampu bergerak lebih “lincah”. Komisaris cukup dua dan menghapus komisaris independen. Direksi keuangan dan direksi pengembangan sumber daya manusia, misalnya, dijadikan dalam satu Direksi Keuangan dan Sumber Daya Manusia. Deputi hukum bergabung dengan deputi Komunikasi & Informasi menjadi satu unit. Demikian unit-unit lainnya. Ini sebagai teladan peleburan saja. Penggabungan unit satu dengan lainya disesuaikan dengan kondisi dan bidang kerja yang langsung saling terkait yang ada di BUMN tertentu.

Kepala daerah sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah, agar mengadopsi gagasan presiden ini di pemerintahan daerah disemua bidang dan lini. Bisa saja dinas kesehatan digabung dengan dinas sosial. Dinas kebersihan menyatu dengan dinas ketertiban dan keamanan. Atau menghapus satu badan tertentu yang tidak begitu penting, misalnya TGUPP yang ada di pemerintah daerah difusokan saja.

Di lembaga pendidikan, perguruan tinggi negeri dan swasta misalnya, bisa saja peleburan fakultas. Semua fakultas ilmu sosial dilebur dalam satu unit menjadi fakultas humaniora, sebagai contoh.

Sebab, tulang punggung keilmuan bukan di jabatan dekan, tetapi berada di tangan pimpinan/ketua jurusan. Ketua jurusan harus mumpuni keilmuannya. Karena itu, ketua jurusan harus lulusan S3, S2 dan S1dalam satu rumpun ilmu dan linear.

Pembubaran atau peleburan lembaga dan unit kerja harus segera dilakukan di negeri ini. Lebih cepat lebih baik sebagai langkah proaktif sekaligus antisipatif terhadap kemungkinan krisis ekonomi dunia, termasuk Indoensia, ke depan di tengah belum adanya kepastian berakhirnya penyebaran dan masalah yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Dampak sosial ekonomi dari persoalan Covid-19 ini mulai terasa pada tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, peleburan atau penghapusan lembaga sudah mendesak diwujudkan dan tidak boleh terlambat. Jangan sampai ada penyesalan kelak di kemudian hari, pungkas Dr. Emrus Sihombing.

Kemudian lanjutnya penghapusan dan atau penggabungan, menurut hemat saya, harus selesai paling lambat Desember 2020 agar terjadi penghematan luar biasa, sehingga alokasi dana negara tersebut dapat diserap ke sektor-sektor produktif membantu tumbuhnya ekonomi rakyat, utamanya masyarakat yang paling terdampak, dan pada gilirannya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional minimal pada posisi “aman”.

Setelah pembubaran atau penggabungan berjalan dengan baik, maka pada awal tahun 2021, negara kita bisa menyasar lagi pada program efisiensi lanjutan dengan melakukan evaluasi gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang diperoleh para pejabat publik dan di BUMN.

Khusus di BUMN, menurut catatan saya, mereka mendapat take home pay (THP) yang sangat lebih besar daripada para PNS kita di kementerian lainnya. Tentu, ini tidak sejalan dengan Sila Kelima Pancasila kita, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Sekalipun saya agak ragu diwujudkan, tidak ada salahnya saya menyarankan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir bersama para deputinya sejatinya, mulai sekarang, agar melakukan evaluasi gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas yang diperoleh para pejabat dan pegawai di BUMN sebagai langkah proaktif, antisipatif dan extraordinary. Menteri BUMN harus melakukan langkah ini yang sekaligus sebagai implementasi keadilan sosial di tengah masyarakat di negeri yang sama-sama kita cintai ini, tutup Dr. Emrus Sihombing Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner. [*]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar