Nasional

Ditanya Karhutla PT Arara Abadi, Kapolda Riau: Saya Ingin Garis Bawahi Pasal 17 UU KIP

Kunker Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi ke Mapolres Pelalawan, Rabu (8/7).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi pada saat kunjungan kerjanya di Mapolres Pelalawan, Rabu (8/7/2020) menyatakan, bahwa ia sudah mengikuti perkembangan pemadaman api Karhutla secara aktif penanganannya dari berbagai institusi dan masyarakat dan ia mengucapkan terimakasih untuk itu.

Menurut Agung penangannya perlu terus ditingkatkan dan ia ingin bersama-sama terus berkontribusi untuk bisa memadamkan karhutla, ungkapnya di Mapolres Pelalawan, Riau.

Namun saat ditanya terkait sejauhmana perkembangan karhutla konsesi PT Arara Abadi yang berlokasi di Kecamatan Bunut, Pelalawan, Kapolda Riau dengan diplomatisnya menjawab, bahwa kebakaran banyak tempatnya dan ada beberapa dari tanggal 1-7 Juli 2020 ada 5.763 titik api dan itu sudah kita padamkan. Itu bukan karena kerja polri saja tapi itu kerja semua kita, rasanya kita berterimakasih pada semua yang berkontribusi untuk itu, katanya.

"Jadi rasanya pemadaman kebakaran sudah semakin baik dan kita ingin ditingkatkan terus dan kita jaga bumi lancang kuning ini terbebas... dari kebakaran pasti tidak... karena ada yang membakar. Kita tahu bahwa pola-pola orang yang ingin... saya pikir seperti yang di rangsang (kepulauan Meranti,red) bisa kita lihat pola kebakarannya itu dibuat dan punya tujuan bukan untuk membuat ladang tapi ingin punya tujuan yang lain, kita ingin dalami dan tentu kita akan lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut", ungkap Pak Agung.

Kemudian soal penegakan hukumnya Irjen Pol Agung menjelaskan 51 perkara yang kita tangani 40 sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan kita tunggu nanti dalam proses sidang. Ada beberapa sudah tahap dua, artinya sudah siap untuk diikuti dalam persidangan, pungkas Agung.

Namun saat didesak pertanyaan oleh wartawan terkait Karhutla yang terjadi di PT Arara Abadi, Kapolda Riau dengan diplomatis mengatakan bahwa ia ingin lebih fokus kepada penanganan secara profesional. Tentunya penyidikan itu tidak boleh mengarah kepada sesuatu yang belum jelas. Kita ingin memastikan dulu dengan bukti, jadi bukti itu yang akan menentukan nanti siapa pelakunya.

"Ya Kita sudah biasa dengan penanganan kasus seperti ini" tegas Agung.

Apakah lokasi karhutla PT Arara Abadi di Bunut, Pelalawan, Riau sudah dilakukan pemasangan Police Line? Pak Agung menjelaskan, bahwa Kita harus paham Police Line. Police line itu bukan mengambil alih menentukan status...bukan.

"Police line itu adalah tindakan sementara kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti. Kalau kita tidak butuhkan police line ya ngk perlu, karena alat bukti sudah kita kumpulkan atau memang tidak ditemukan disitu alat bukti. Karen alat bukti bisa dimana mana, jadi tujuannya adalah untuk kepentingan penyidik", ujarnya.

Apakah sudah ada pemanggilan terkait Karhutla PT Arara Abadi? Kapolda Riau Agung Imam Setya Effendi kembali menjawab "Saya rasa kita tidak...apa namanya...saya ingin garis bawahi ya...pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik kegiatan penyelidikan atau penyidikan adalah informasi yang di kecualikan.

Terakhir, ditanyai masih terkait masalah karhutla Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi dengan tegas mengatakan, bahwa kita (polri,red) harus tangani...kita harus tangani dengan benar dan siapapun yang berani membakar dia harus bertanggungjawab, tutupnya.


(gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar