Artikel Mahasiswa Hukum

Perubahan Pelaksaan Teknis Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana Maupun Hukum Acara Perdata Selama Pandemic Covid-19

Zulfahmi, Mahasiswa Fakultas Hukum UIR

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Covid-19 sebagai sebuah pademik global memiliki signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berbagai aspek yang terdampak, aspek ekonomi, politik, dan sosial menarik untuk di cermati.

Banyak hal yang sudah berubah ataupun terhenti karna adanya pandemic ini, mulai dari usaha mikro, tingkat sosial, dan juga pendidikan, pelaksanaan hukum juga termasuk di dalamnya.

Dengan adanya pandemic ini tidak berarti kita juga harus menghentikan penegakan keadilan, karna semenjak ada pandemic ini tingkat kriminalisassi juga meningkat.

Upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang di realisasikan dalam Kebijakan  Social Distancing/Physical Distancing,

Adanya Social Distancing sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yakni dengan mencegah orang sakit melakukan kontak dekat dengan orang-orang untuk mencegah penularan. Namun melihat fenomena sekarang, nyatanya social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviral–kan di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya.

Maka dari itu, sebaiknya kebijakan social distancing harus dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur social distancing adalah kewajiban, jika perlu terdapat penegasan berupa sanksi sesuai hukum positif, agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya social distancing tetapi juga menerapkan praktiknya. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik.

Istilah social distancing kemudian mengalami perubahan menjadi physical distancing sesuai dengan istilah yang digunakan WHO karena penggunaan istilah social distancing seolah-olah melakukan penghentian interaksi sosial dalam masyarakat sementara yang sebenarnya diinginkan hanya menjaga jarak fisik. Dari hal inilah kemudian berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan dengan jarak fisik yang dekat kemudian diubah menjadi aktivitas yang menciptakan jarak secara fisik antara lain, pembelajaran online (metode daring), penggunaan mekanisme WFH (work from home), penutupan tempat-tempat perbelanjaan (mall) dan upaya lain yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan sebagai Garda Depan,

Tenaga kesehatan berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi sehingga pemerintah perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan bergulir setelah ada tujuh dokter meninggal karena positif terinfeksi, kelelahan hingga serangan jantung sehingga dilakukan pengaturan jam kerja, penambahan jumlah rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan primer setiap tenaga kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian penentuan skala prioritas pemberian APD.

Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan. Terlebih jika melihat peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan nampaknya belum ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan namun saat ini belum ada  peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Tenaga Kesehatan dan undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi Tenaga Kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar,

Kewenangan Pembatasan Sosial Bersklala besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Angka 1 dinyatakan bahwa  “kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyrakat  yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan  masyarakat.” 

Maka dari itu jika ada pemerintah daerah yang merasa daerahnya memiliki situasi kedaruratan dan hendak melakukan lockdown, tentunya hal ini inkonstitusional dan perlu adanya konsul dari kepala daerah dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait. Kemudian atas kondisi darurat penyebaran Covid-19, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Tidak hanya penangan covid-19 dalam aspek sosial ekonomi dan penyebarannya saja yang harus di tangani bahkan karna semakin tingginya tingkat kriminalisaasi karna pandemic ini, pelaksaan peradilan pun tidak boleh di hentikan, harus tetap berjalan tapi harus mengikuti aturan kesehatan meminimalis tingkat penyebaran tapi tetap dapat di harapkan untuk dapat mencapai keadilan.

Dalam aspek hukum acara pidana dalam pelaksanaan teknis peradilan yang baik selama pandemic menurut saya harus tetap di laksanakan tapi dengan syarat protokol kesehatan, kita tidak hanya ingin lepas dengan pandemic ini tapi juga kriminalisasi sama membahayakannya. 

Sudah ada aturan peradilan yang di keluarkan oleh MA menurut saya sudah bagus, minimal peradilan harus tetap berjalan, berikut aturannya Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Edaran tersebut diteken 23 Maret 2020. 

Dalam surat tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal. 

Untuk penanganan perkara yang 9 jangka waktu pemeriksaannya

Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini. Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, MA meminta empat hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. 

Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing). 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi giliran bekerja di kantor untuk memberi layanan langsung kepada masyarakat tetap menjaga jarak aman (social distancing) serta menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai situasi dan kondisi setempat.

Selain itu, setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun antiseptik cair.

Kemudian, setiap satuan kerja juga menyediakan alat pendeteksi suhu badan, seperti Infrared Thermometer sebagai deteksi awal pencegahan penyebaran Covid-19.

Hakim dan aparatur peradilan yang menjalankan WFH tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melapor ke atasan langsung.

Hakim dan aparatur peradilan yang menjalankan WFH juga tidak boleh berpergian ke luar kota dan tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 berlangsung dan harus senantiasa siaga jika diminta sewaktu-waktu ke kantor. 

Apabila ada rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, hakim dan aparatur peradilan yang sedang WFH dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference dan/atau video conference.

Baik dalam bidang Acara Pidana ataupun Perdata haruslah dilaksanakan dengan sama, setiap orang harus mendapaatkan keadilan dan kemanfaaatan banyak cara dapat di lakukan untuk memperoleh keadilan, pelaksaan peradilan juga dpt di lakukan dengan online, atau di monitori dari jauh, walaupun hal ini dapat menyebabkan peradilan dalam pelaksaannya, hanya dalam masalah internal tapi hal ini lebih baik di lakukan.

Menimbang dari sisi pidana yang berharuskan tatap muka karena memilih perkara yang lebih besar terlebih dalam kemiliteran, tapi semuanya dapat di laksanakan dengan protokol kesehatan, sehingga meminimalisir penyebaran covid-19, sedangkan perdata dapat di llakukan online saja karna ini termasuk hukum privad, tidak perlu datang atau tatap muka dalam pengadilan tapi bisa melaksaanakan pengadilan secara daring.

Maraknya korban covid19,

Banyak membuat masyarakat  ketakutan  dan juga banyak menghancurkan  ekonomi masyarakat bahkan negara  dikarenakan pemerintah menegaskan  masyarakat harus diam dirumah atau (lockdown) tidak boleh keluar rumah, dengan alasan agar tidak dapat tertular Covid-19.

Namun banyak masyarakat  yang tidak mengikuti aturan Pemerintah banyak yang melanggar ketegasan untuk diam dirumah seakan-seakan mereka tidak memperdulikan wabah Covid-19 dan mereka tetap melakukan aktivitas seperti dunia sedang dalam keadaan baik. 

Dampak dampak kerugian pada masyarakat,

Namun Pemerintah juga harus tegas  melihat keadaan yang sangat darurat ini kepada masyarakat melihat Dampak-dampak yang timbul disetiap lingkungan, bahkan RT, RW, Desa  juga harus tegas dan menjaga keamanan untuk warga luar daerah yang datang dikediaman mereka untuk melakukan pengecekan kesehatan disetiap desa hal ini dapat menjaga penyebaran Covid-19. 

Karena aturan-aturan yang diberikan kepada pemerintah untuk masyarakat  untuk tetap diam dirumah atau lockdown itu bukanlah suatu solusi untuk masyarakat tetap diam, namun pemerintah juga harus melakukan pengawasan disetiap daerah atau membuat suatu pos yang diisi oleh Polisi, TNI bahkan Dinas Kesehatan selama 24 jam. Untuk menjaga keamanan dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 disetiap daerah. 

Bahkan dapat menjaga lingkungan  masyarat dari tindak kriminal pencurian, atau maling karna dampak dilakukan ketegasan lockdown itu juga memberi peluang bagi para penjahat untuk melakukan aksi pencurian dengan kejadian sudah banyak korban atau banyak rumah yang dibobol dimasa Covid-19 atau lockdown.  

Hal ini juga banyak membuat masyarakat resah dan tidak peduli dengan covid-19 yang penyebarannya sangat berbahaya bagi masyarakat,  mereka tetap melakukan aktivitas demi menjaga lingkungan dari tindak kriminal  pencurian itu dengan alasan mengapa Pemerintah harus membuat suatu pos disetiap desa. 

Namun bukan itu saja yang membuat masyarakat tetap melanggar aturan Pemerintah untuk tetap keluar dikarenakan banyak masyarakat yang tidak memiliki penghasilan yang lebih atau penghasilan Perbulan yang mampu untuk bertahan tetap diam dirumah  solusi dari negara memberi bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Ya, itu sudah namun apakah bantuan  yang diberikan kepada masyarakat  sangat mencukupi selama lockdown bahkan banyak juga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial ekonomi dari negara dalam hal ini pemerintah yang harusnya melakukan survei disetiap desa agar Pemerintah dapat melihat apakah masyarakat seluruhnya mendapatkan bantuan atau hanya sebagian saja. Hal ini agar supaya masyarakat tetap dapat diam dirumah selama Covid-19 agar ekonomi aman dan lingkungan aman dari tindak kejahatan pencurian atau maling.


Pekanbaru, 19 Juni 2020.

Penulis: Zulfahmi
Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Pekanbaru.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar