Heboh!! Lahan Kas Desa Sei Ara Diduga Diperjualbelikan, Juhendri: Menyalahgunakan Wewenang Harus Diproses Hukum dan Akan Dilaporkan
Juhendri akan Laporkan Oknum Kades Sei Ara Hariono, SE ke Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang membiarkan lahan kas desa diperjualbelikan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Oknum Pemdes (Kades,red) Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam hal menjual Lahan Kas Desa ungkap Juhendri warga Desa Sungai Ara usai pertemuannya dengan sejumlah wartawan pada, Rabu (17/6/2020) lalu di Pangkalan Kerinci.
Juhendri lebih rinci kepada wartawan sebelum akan melaporkan ke polisi menyebutkan, bahwa dirinya akan mentersangkakan dugaan penyerobotan lahan Kas Desa Sungai ara NA istri Kades Hariono, SE Sungai Ara.
Dilanjutkannya bahwa NA telah menjual lahan kas desa ini kepada SU seluas 2 hektar, kemudian SU ini menjual kembali kepada DSP, ungkapnya.
Tulis Komentar