Nasional

Heboh!! Lahan Kas Desa Sei Ara Diduga Diperjualbelikan, Juhendri: Menyalahgunakan Wewenang Harus Diproses Hukum dan Akan Dilaporkan

Juhendri akan Laporkan Oknum Kades Sei Ara Hariono, SE ke Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang membiarkan lahan kas desa diperjualbelikan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Oknum Pemdes (Kades,red) Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam hal menjual Lahan Kas Desa ungkap Juhendri warga Desa Sungai Ara usai pertemuannya dengan sejumlah wartawan pada, Rabu (17/6/2020) lalu di Pangkalan Kerinci.

Juhendri lebih rinci kepada wartawan sebelum akan melaporkan ke polisi menyebutkan, bahwa dirinya akan mentersangkakan dugaan penyerobotan lahan Kas Desa Sungai ara NA istri Kades Hariono, SE Sungai Ara.

Dilanjutkannya bahwa NA telah menjual lahan kas desa ini kepada SU seluas 2 hektar, kemudian SU ini menjual kembali kepada DSP, ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut Juhendri warga desa Sei Ara menduga Kades Hariono, SE bertanggung jawab terhadap dijualnya lahan kas desa tersebut yang sudah ditandatangani oleh BPD 4 Pesukuan yakni: Suku Peliang, Modang, Pelabi dan Meneling, katanya.

"Jadi ini terlihat didokumen salinan surat SKT yang diterbitkan bulan/tanggal 8 Maret 2019, kemudian terbit SKGR 3 hari kemudian tanggal 11 Maret 2019 dimana telah terjadi jual beli yang di kuasai SU selanjutnya SU menjual ke DSP", pungkas Juhendri.

Untuk mengetahui terkait dugaan atas perbuatan tersebut gardapos telah mengkonfirmasi lebih lanjut ke Kades Hariono, SE (17/6) di nomor 0812764xxxx, namun ia menanggapi biasa, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan Juhendri ini belum ia ketahui, namun ia belum bisa menanggapi masalah ini alias No Comment, katanya.

(gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar