Daerah

Diduga Bupati Harris Abai Terhadap Perlindungan Hak Tenaga Honorer DLH Pelalawan, Adoi: Gaji Lebih Rendah Dari UMP Disunat Lagi!

Kantor DLH Pelalawan, di Komplek Bhakti Praja Kec. Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tanpa sebab gaji tenaga honorer dipotong, diduga Bupati Harris abai terhadap perlindungan hak tenaga honorer di DLH Pelalawan.

Masalah ditengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak sekali masyarakat terdampak dan mengalami masa-masa sulit. Virus Corona ini perlahan-lahan membuat banyak orang harus berusaha keras agar bisa tetap bertahan, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.

Hal ini dirasakan oleh (DF) seorang pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain untuk bertahan hidup bersama keluarga kecil dalam keterbatasan selama pandemi virus Corona, namun dia merasakan kehilangan setengah penghasilanya sebagai tenaga honorer di dinas tersebut. Pasalnya, ia tidak habis pikir hak yang seharusnya penuh diterima kok malah sampai dipotong.

Dari keterangan tim gardapos siang itu, Kamis 4 Juni 2020 (DF) langsung mendatangi kantor DLH Pelalawan untuk mempertanyakan perihal gajinya yang dipotong, sesampainya ia disana langsung menjumpai Kepala Seksi Pak Iskandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia pun menceritakan terkait gajinya yang diterimanya. Namun PPTK tersebut mengelak dan mengatakan pemotongan gaji atas perintah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah T Indra Hidayat, ungkapnya sedih.

Kemudian usahanya untuk memperjelas hal tersebut ia langsung saja menjumpai Kepala Bidang diruangannya. Namun atasanya tidak berada diruangnya. Sekian lama menunggu hingga sore dan pegawai dikantor tersebut sudah pulang, maka ia pun berniat akan menjumpai pada esok harinya.

Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020 dengan perasaan yang bercampur aduk, DF kembali mendatangi kantor DLH dan menjumpai Kasubbag Keuangan T. Elindaharna dan Bendahara Gaji Zulfikri dan Kasubbag Umum Kepegawaian T. Sayid Hazwirsyah di ruangan Keuangan DLH untuk mempertanyakan permasalahan yang dialaminya.

Namun mereka bersama sama mengatakan tidak tau menau kalau gaji honorer tersebut dipotong karena berada di bawah Bidang Pengelolaan Sampah dan tidak ada kewenangan Bagian Keuangan dan Kepegawaian DLH Pelalawan, katanya.

Selanjutnya, DF kembali meminta data pemotongan gaji yang dilakukan oleh DLH, dengan harapan adanya jawaban kebenaran pemotongan gajinya, namun data pemotongan gaji tidak diberikan malah diarahkan meminta ke Kepala Bidang Pengelolaan Sampah T. Indera Hidayat. Honorer itu pun terheran heran karena biasanya masalah gaji seharusnya berada di Bagian Keuangan.

Sambung Dedi, setelah dicari Kabid Pengelolaan Sampah tidak ditemukan berada diruangannya. Dirinya langsung menjumpai Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra di ruangan kerjanya dan menceritakan perihal gaji yang telah dipotong, lalu Kadis tersebut mengatakan akan mempertanyakan dulu ke Bidang Pengelolaan Sampah. 

Lalu dirinya juga terheran-heran karena seorang Kepala Dinas juga tidak mengetahui dan memonitoring karyawan karyawannya, dan setelah sekian lama menunggu kepastian ia pun mulai kecewa karena kelihatannya mereka saling lempar masalah dan tak ada yang berani menyelesaikan masalah.

"Saya kecewa karena gaji bulan mei 2020 dipotong tanpa ada konfirmasi terlebih dulu, saya cuma honorer, gaji full honor sebulan Rp. 1.440.000,- saja tidak cukup rasanya, apalagi kalau sudah dipotong separuh, saya tinggal di kontrakan, anak saya dua dan istri saya tidak bekerja," ujar tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih kurang 10 tahun di Pemda Pelalawan ini.

Sebelumnya, mengutip dari penjelasan hukum online (23/3/16) dikatakan, bahwa apa yang dimaksud dengan Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban ("APBN") Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ("APBD") Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (sumber: Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil)

Hal ini berarti, bahwa tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Kemudian sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3)  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.    upah minimum;
b.    upah kerja lembur;
c.    upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.     bentuk dan cara pembayaran upah;
g.    denda dan potongan upah;
h.    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.     struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.     upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4)  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (sumber: Pasal 1 angka 4 UU ASN), Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

Kemudian PPPK berhak memperoleh (sumber: Pasal 22 UU ASN) sebagai berikut:
a.    gaji (Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan), dan tunjangan;
b.    cuti;
c.    perlindungan; dan
d.    pengembangan kompetensi.

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber: Pasal 101 UU ASN).

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Ditambahkan DF, ia mengaku selama kondisi dimasa Covid-19 yang tidak bisa berbuat banyak untuk menambah penghasilan dikarena aturan PSBB, bukannya mendapat bantuan selama pandemi Covid-19, malah gajinya dipotong oleh DLH Pelalawan.

Ironisnya lagi saat dikonfirmasi gardapos pada Rabu (10/6) Kadis DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra mengatakan tidak tahu masalah adanya pemotongan gaji tenaga honorer di dinasnya, hebatnya lagi ia minta pertanyakan kepada pihak Sekretaris untuk menanyakan lebih lanjut, tutupnya.

Namun sampai berita ini naik, setelah dihubungi Sekretaris DLH Pelalawan, Andes  tidak dapat terkonfirmasi untuk menjelaskan masalah tersebut.

(*/tim/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar