Polda Riau Belum Temukan Tersangka Muhammad Sudah Dua Bulan DPO, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH: UU Korupsi Membolehkan Untuk Dilakukan Pemeriksaan In-Absentia
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST MP oleh Polda Riau sudah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PDAM di Indragiri Hilir. Mengutip pemberitaan mediatransnews.com (5/5) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebutkan bahwa kasus Muhammad ini sudah dua bulan DPO, namun Polda Riau belum menemukannya.
Setelah ditetapkan DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus tanggal 2 Maret 2020 ditandatangani Kombespol Andri Sudarmadi disebabkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini selalu mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan DPO namun belum tertangkap walau sudah dilakukan pencekalan agar tidak lari ke luar negeri.
Disamping itu Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat sorotan aktifis penggiat hukum dan publik di Riau, "Sebaiknya Pak Kapolda Riau beri batas waktu penyidik untuk mencarinya, jika tidak dapat dalam satu bulan kedepan, ada baiknya penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan saja ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan. Serahkan sama hakim untuk menilainya, karena UU Korupsi membolehkan untuk dilakukan pemeriksaan In-Absentia", demikian pendapat pakar hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H Direktur FORMASI Riau kepada gardapos, Selasa (5/5/2029) di Pekanbaru terkait DPO nya wakil bupati Bengkalis (tersangka Muhammad ST MP, red).
Tulis Komentar