Nasional

Polda Riau Belum Temukan Tersangka Muhammad Sudah Dua Bulan DPO, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH: UU Korupsi Membolehkan Untuk Dilakukan Pemeriksaan In-Absentia

Pakar Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST MP oleh Polda Riau sudah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PDAM di Indragiri Hilir. Mengutip pemberitaan mediatransnews.com (5/5) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebutkan bahwa kasus Muhammad ini sudah dua bulan DPO, namun Polda Riau belum menemukannya.

Setelah ditetapkan DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus tanggal 2 Maret 2020 ditandatangani Kombespol Andri Sudarmadi disebabkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini selalu mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan DPO namun belum tertangkap walau sudah dilakukan pencekalan agar tidak lari ke luar negeri.

Disamping itu Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat sorotan aktifis penggiat hukum dan publik di Riau, "Sebaiknya Pak Kapolda Riau beri batas waktu penyidik untuk mencarinya, jika tidak dapat dalam satu bulan kedepan, ada baiknya penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan saja ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan. Serahkan sama hakim untuk menilainya, karena UU Korupsi membolehkan untuk dilakukan pemeriksaan In-Absentia", demikian pendapat pakar hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H Direktur FORMASI Riau kepada gardapos, Selasa (5/5/2029) di Pekanbaru terkait DPO nya wakil bupati Bengkalis (tersangka Muhammad ST MP, red).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi perihal tersebut, tak menampiknya. Diakuinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menemukan tersangka dugaan korupsi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau. "Belum ditemukan (tersangka Muhammad ST MP, red)," ungkap Sunarto, Senin (4/5/2020) dikutip dari riaupos.

Selanjutnya untuk proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2013 lalu ini terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan. "Penyidikannya masih berjalan," ujar Sunarto.

Pejabat di Negeri Sri Junjungan itu merupakan tersangka keempat dalam perkara seniliai Rp3,4 miliar. Ini diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukanlah suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada kasus rasuah itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski faktanya diketahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan menandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. (red/rls)***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar