Asian Agri Plantation, PT Indosawit Subur Ukui

Mengenaskan Buruh PKS PT Indosawit Subur Ukui Tewas, Standar K3 Kerja Perusahaan Diduga Tidak Standar

Istimewa.internet

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Indosawit Subur Ukui yang telah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan-Riau tewas mengenaskan akibat kecelakaan kerja setelah tubuhnya di koyak Conveor (alat untuk mendorong minyak dari bawah mesin Pres ke Bak Sedimentasi). Peristiwa ini terjadi mengutip riausindo.com, Minggu (3/5) menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2020 lalu sekira pukul 03.00 Wib dinihari. Hingga berita ini turun belum ada penjelasan resmi dari pihak Humas dan pihak Disnaker Pelalawan terkait dugaan belum sepenuhnya pihak perusahaan patuh menerapkan standar K3 guna menjaga keselamatan kerja dilokasi buruh bekerja.

Diketahui bahwa identitas korban diketahui ASPS (19) seorang KCP (Crushing Plant) berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di PKS Inti Indosawit Subur Ukui grup Asian Agri.

Kapolres Pelalawan melalui, Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Ahad (3/5) membenarkan kejadian Kecelakaan Kerja di Pabrik Indosawit Ukui ini. Pihak manajemen Perusahaan pada Rabu tanggal 29 April 2020 sekira jam 08.00 wib telah datang ke Polsek Ukui, terangnya.

Kemudian dari pihak Humas PT Indosawit Sdr Danton Sitompul yang telah melaporkan bahwa telah terjadi laka kerja di Pabrik, pungkas Edi.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Budi Indra,SE untuk melihat korban ke Puskemas Ukui dikarenakan korban sudah dibawa ke Puskesmas oleh pihak PT Indosawit, setibanya di Puskesmas ditemukan korban sudah meninggal dunia, dimana bagian pinggang sebelah kirinya patah, lalu bagian paha hingga kebawah juga kaki sebelah kiri terdapat luka robek dan sudah dijahit, terangnya.

Lanjutnya, hasil Olah TKP di Pabrik I PT Indosawit Subur Ukui ditemukan Conveor yaitu lokasi korban terpelset yang mengakibatkan kaki sebelah kiri korban ketarik dan diputar oleh Conveor.

Kemudian menurut saksi Sugito, korban dengan dirinya sama sama bekerja, saat itu terjadi kerusakan di mesin Pres No 3 lalu saksi dan korban memperbaikinya lalu saat itulah korban terpelset sehingga kaki sebelah kirinya ketarik dan diputar oleh Conveor yg berada di bawah mesin Pres, sehingga tubuh korban bagian sebelah kiri diputar oleh Conveor, ungkapnya.

Terkait kejadian ini pihak keluarga korban merasa keberatan untuk dilakukan autopsi, sehingga dimintakan terhadap keluarga Korban Pernyataaan Penolakan. (*/tim/Jcr)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar