
(Sumber foto: HM. Rojuli, S.Sos).
GARDAPOS.COM, LANGGAM – Polemik mengenai kedudukan Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak, Kecamatan Langgam, tidak dapat dilepaskan dari proses Kerapatan Adat yang disebut berlangsung sehari sebelum penobatan pada April 2026.
Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak, HM Rojuli, S.Sos, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2026), menjelaskan bahwa sebelum dirinya dinobatkan, telah berlangsung sidang Kerapatan Adat di Kantor LAM Pelalawan pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Rojuli, forum tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan alur patut calon penerus Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak. Dalam forum itu, bukan hanya silsilah dirinya yang dibahas, tetapi juga silsilah dan dasar alur patut dari pihak Hendriyanto.
Keterangan tersebut menjadi penting di tengah munculnya polemik mengenai legitimasi kepemimpinan adat di Desa Tambak. Sebab, jika proses Kerapatan Adat tersebut benar berlangsung dan menghasilkan kesimpulan sebagaimana disampaikan Rojuli, maka dasar penobatan dirinya tidak semata-mata berasal dari klaim pribadi, melainkan melalui proses forum adat yang melibatkan sejumlah unsur.
Rojuli menjelaskan, sidang Kerapatan Adat tersebut dihadiri sejumlah unsur yang berkaitan dengan Kesultanan Pelalawan, kelembagaan adat, masyarakat serta aparat keamanan.
Di antaranya disebut hadir Tengku Zulmizan FA sebagai perwakilan Kesultanan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat, Ketua MKA Pelalawan, Ketua LAM Pelalawan, Ketua LAM Petalangan, Kasat Intelkam Polres Pelalawan, HM Rojuli, ninik mamak Desa Tambak yang dihadirkan oleh Hendriyanto serta perwakilan sanak padusi.
Forum tersebut, menurut Rojuli, membahas secara langsung silsilah dan alur patut dari dua pihak yang dikaitkan dengan calon penerus Datuk Ajo Bilang Bungsu.
Dengan demikian, persoalan yang dibahas bukan sekadar siapa yang mengaku sebagai penerus, tetapi siapa yang memiliki dasar genealogis dan alur patut yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dalam struktur Kesultanan Pelalawan.
Rojuli menyebut pembahasan mengenai silsilah dan alur patut tersebut bukan proses yang dilakukan secara spontan.
Menurut keterangannya, penelusuran telah dilakukan selama berbulan-bulan sebelum kemudian dibawa ke forum Kerapatan Adat.
Dalam forum tersebut, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat disebut mempelajari dan mempertimbangkan alur patut dari kedua pihak sebelum forum mengambil kesimpulan.
Rojuli menyatakan, hasil pembahasan tersebut menyimpulkan bahwa alur patut yang dinilai sesuai untuk meneruskan kedudukan Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak adalah HM Rojuli, S.Sos.
Ia juga menyebut garis keturunannya berasal dari Suku Melayu tertua atau tuk tuo Desa Tambak, yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan historis dengan lahirnya gelar Datuk Ajo Bilang Bungsu di wilayah tersebut.
Namun, secara jurnalistik, kesimpulan mengenai alur patut tersebut tetap perlu ditopang dengan dokumen silsilah, berita acara Kerapatan Adat, keputusan atau penetapan pihak yang berwenang, serta keterangan dari unsur adat lainnya agar publik dapat membedakan antara klaim genealogis dan keputusan kelembagaan adat.
Salah satu poin penting yang disampaikan Rojuli adalah adanya keputusan forum agar prosesi penobatan tetap dilaksanakan pada hari berikutnya.
Artinya, menurut keterangan Rojuli, forum Kerapatan Adat pada 22 April 2026 tidak hanya membahas silsilah, tetapi juga menghasilkan kesimpulan mengenai calon yang akan dinobatkan.
HM Rojuli kemudian dinobatkan sebagai Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak pada Kamis, 23 April 2026.
Menurut Rojuli, penobatan tersebut dilakukan secara resmi oleh Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat bin Wan Rais bin Wan Leman, yang disebutnya memiliki kedudukan penting dalam struktur adat Kesultanan Pelalawan.
Dari perspektif Rojuli, rangkaian tersebut menjadi dasar bahwa kedudukannya sebagai Datuk Ajo Bilang Bungsu bukan lahir dari pengangkatan sepihak, melainkan melalui rangkaian proses adat yang diawali dengan pembahasan alur patut dan kemudian dilanjutkan dengan penobatan.
Rojuli juga menjelaskan posisi Datuk Ajo Bilang Bungsu dalam struktur adat Kesultanan Pelalawan.
Menurut keterangannya, gelar tersebut diberikan oleh Kesultanan Pelalawan sebagai bagian dari perangkat yang membantu Datuk Engku Raja Lela Putra dalam menjalankan urusan adat istiadat Kesultanan Pelalawan.
Selain Datuk Ajo Bilang Bungsu, Rojuli menyebut terdapat pula perangkat atau pembantu urusan adat lainnya, yakni Pati Jambuono dan Muncak Antau.
Keterangan mengenai struktur tersebut menjadi relevan karena setiap polemik mengenai kedudukan seorang pemangku adat pada akhirnya harus dikembalikan pada pertanyaan mendasar:
Siapa yang memberikan mandat?
Apa dasar kewenangannya?
Bagaimana proses pengangkatan atau penobatan dilakukan?
Siapa yang berwenang mengakui atau mencabut kedudukan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apa mekanisme penyelesaian apabila muncul pihak lain yang mengajukan keberatan atau klaim atas kedudukan yang sama?
Jika seluruh rangkaian yang disampaikan HM Rojuli dapat dibuktikan melalui dokumen dan kesaksian para pihak yang hadir, maka polemik Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak sesungguhnya tidak tepat dipandang hanya sebagai perselisihan antarindividu.
Persoalannya menyentuh legitimasi kelembagaan adat, mekanisme pewarisan atau penerusan gelar, alur patut, kewenangan Kesultanan Pelalawan serta hubungan antara keputusan adat dengan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, setiap klaim mengenai sah atau tidak sahnya seorang pemangku adat seharusnya diuji berdasarkan dokumen, prosedur dan kewenangan, bukan semata-mata berdasarkan dukungan kelompok atau tekanan sosial.
Jika terdapat pihak yang menilai penobatan HM Rojuli tidak sesuai dengan adat, maka keberatan tersebut juga harus dapat dijelaskan secara terang: di bagian mana prosesnya dianggap keliru, alur patut siapa yang dianggap lebih kuat, dan lembaga mana yang menurut hukum adat memiliki kewenangan untuk mengoreksinya.
Dokumen Kerapatan Adat Menjadi Kunci
Dari sisi tata kelola kelembagaan, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi penting untuk memastikan fakta secara objektif.
Di antaranya: berita acara sidang Kerapatan Adat 22 April 2026; daftar pihak yang hadir; dokumen atau silsilah alur patut kedua pihak; keputusan atau kesimpulan forum; dasar kewenangan pihak yang memimpin atau menetapkan forum; dokumen penobatan HM Rojuli pada 23 April 2026; serta ketentuan adat yang menjadi dasar penobatan.
Dokumen-dokumen tersebut penting bukan untuk memperuncing konflik, tetapi justru untuk menghentikan ruang tafsir dan klaim yang saling berhadapan.
Sebab dalam konflik adat, semakin lama legitimasi dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu, semakin besar kemungkinan konflik berkembang menjadi konflik sosial.
Ujian bagi Marwah Adat Kesultanan Pelalawan
Polemik Datuk Ajo Bilang Bungsu Desa Tambak pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola adat Kesultanan Pelalawan.
Jika benar telah terdapat forum Kerapatan Adat, pembahasan silsilah, kesimpulan mengenai alur patut dan kemudian penobatan resmi, maka seluruh rangkaian tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti berbeda, maka ruang klarifikasi dan mekanisme penyelesaian adat harus tetap tersedia.
Marwah adat tidak cukup dijaga dengan klaim siapa yang paling berhak. Marwah adat justru diuji ketika terjadi perselisihan: apakah lembaga adat mampu menghadirkan kepastian, menyelesaikan perbedaan secara bermartabat, dan memastikan setiap keputusan berdiri di atas prosedur serta kewenangan yang jelas.
Dalam konteks itulah, penobatan HM Rojuli pada 23 April 2026 dan Kerapatan Adat sehari sebelumnya menjadi dua titik penting yang perlu diuji secara objektif.
Sebab apabila dasar prosesnya terang, maka legitimasi tidak perlu dipertahankan dengan kegaduhan.
Dokumen, alur patut, kewenangan dan keputusan adatlah yang seharusnya berbicara.