Formasi Riau: Ungkap Cukong Perambah TNTN dan Penyebab Konflik Lahan di Riau

Perambahan TNTN: Diduga Pengawasan KLHK, Pemerintah Pusat, dan Pemda Tidak Becus

Dok. Foto gardapos (Jeritan Gajah TNTN Pelalawan-Riau, Ahad 25 Agustus 2019).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - 15.714 Hektar Taman Nasional Tesso Nilo sudah ada yang berubah menjadi kebun sawit, darimanakah izinnya dan siapakah cukongnya yang berada di Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau, yang mengalih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penggiat hukum dan lingkungan dari FORMASI RIAU, Jumat (21/2) di Pekanbaru, Riau bertepatan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi mengecam ketidakpedulian Pemerintah Pusat yang diduga puluhan tahun dibawah pengawasan KLHK, maupun Daerah (Pemda) untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari oknum pelaku perambahan dan konflik lahan yang menahun tak kunjung tuntas di Provinsi Riau.

Kemudian tidak itu saja, diduga tidak becusnya pengawasan pemerintah dikutip dari goriau tahun 2013 lalu, Rabu (20/1/2013) diungkapkan dua elemen masyarakat peduli lingkungan, Ornop WWF Riau dan pendapat senada dari Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, terkait ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian TNTN ini terungkap bahwa, sebagai bagian organisasi kemasyarakatan dan pencinta lingkungan di Riau ini, tentu bersepakat mempertanyakan keseriusan dari Pemerintah Daerah, ujarnya.

Untuk itu, perlu sama-sama kita ketahui “hutan lindung” TNTN merupakan salahsatu paru-paru dunia, juga demi masa depan lingkungan hidup dan menjaga marwah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaku perambah “hutan lindung” TNTN dan cukong oknum pelaku konflik lahan yang menyebabkannya harus ditindak tegas dan jangan sampai ada dugaan pembiaran. Disinilah Negara harus hadir.

Menyikapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H, pada, Rabu (19/2) lalu tegas meminta KLHK menindak pelaku yang mengalih fungsikan “hutan lindung” TNTN menjadi lahan Sawit atau tanaman lain selain tanaman hutan.

Lebih lanjut Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH Dosen Pascasarjana UIR ini mengatakan bahwa atas perambahan “hutan lindung” TNTN ini, solusinya adalah KLHK sebaiknya membuat Timsus (Tim Khusus) untuk menindak pelaku perambah “hutan lindung” TNTN yang disulap menjadi kebun sawit tersebut. Proses hukum lahan sawit yang berada dalam kawasan lindung TNTN itu dan tebang sawit tersebut serta diganti dengan tanamam hutan.

Bu Menteri Siti, Negara tidak boleh kalah dengan pelaku perambah “hutan lindung”. Negara harus hadir untuk menyelamatkan hutan lindung TNTN yang berada di Riau ini demi menjaga marwah dan nama baik negara hukum serta masa depan lingkungan hidup, tutupnya. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar