Daerah

Tomas Bahas Konflik Lahan di Pelalawan ke Gubri: Dugaan Bahasan Konflik Lahan Menahun Dengan PT ADEI

Foto Istimewa (Erzepen)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terkait dugaan konflik lahan antara PT ADEI P&I dengan masyarakat yang menahun tak kunjung selesai di Kabupaten Pelalawan. Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Batang Nilo Kecil, Amir dari Kecamatan Pelalawan akhirnya di terima oleh Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu 2 Januari 2020 sekira pukul 06.30 WIB pagi di rumah dinas Gubri, Pekanbaru-Riau.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan salah seorang warga (EN), Jumat (3/1) terkonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, beliau menyampaikan beberapa persoalan yang mereka lakukan terkait konflik lahan Kepongan Sialang dan lahan kuburan lama masyarakat Desa Batang Nilo Kecil yang di tanami sawit oleh PT. ADEI P&I sudah sejak lama, dan masyarakat telah melakukan beberapa upaya di antaranya melakukan aksi hingga terjadi mediasi di Polres Pelalawan dan oleh Pemda Pelalalwan namun tak ada titik temu, ungkapnya.

Terkait masalah tersebut lanjut (EN) terkesan Pemda Pelalawan tak menurut apa yang di perintah oleh PT. ADEI, dari beberapa upaya tersebut maka kami atas nama masyarakat melaporkan hal tersebut ke Gubernur Riau, "Alhamdulillah" sesuai arahan Bapak Gubernur kami di minta menyampaikan laporan ke Gubernur langsung, kata beliau.

"Karna beberapa hari yang lalu Bapak Menteri Pertanian sudah menginstruksikan agar menyelesaikan dan menginventarisasi setiap persoalan lahan masyarakat terhadap setiap Perusahaan Perkebunan di Riau ini," demikian sebagai info, tks, pungkas EN.

Kemudian dilanjutkan EN terkait perkembangan kerjasama masyarakat Adat yakni pola KKPA mengungkapkan bahwa, masih ada di terima oleh masyarakat, namun hal yang kita tuntut adalah masalah di luar kewajiban Perusahaan, ujarnya.

"NGak ada masalah itu, bagus, namun tetap memperhatikan hak2 masyarakat Adat yang mereka telah lama ada sebelum Indonesia Merdeka, itu hal yang harus jadi perhatian dan catatan bagi Pemerintah yang berkuasa saat ini," imbuhnya.

Selanjutnya menyikapi permasalahan tersebut pihak PT ADEI P&I, Jumat (3/1) kepada gardapos melalui Humas, Budi Simanjuntak, S.H mengatakan bahwa:
1. Lahan yang dimaksud tersebut lahan HCV perusahaan seluas 2 Ha yang mana kita lestarikan dan agar tetap asri dan menjaga Kepung Sialang yang masih ada dan masyarakat dapat mengambil hasilnya.

2. Surat keterangan dari pada lahan yang dimaksud tahun 1986 sementara penyelesaiannya menurut perusahaan sudah terselesaikan oleh perusahaan terdahulu dan sudah lebih 30 tahun lalu tidak pernah ada gugatan dan baru muncul saat ini.

3. Dengan telah terbitnya HGU sudah diselesaikannya permasalahan tersebut dan ada Surat Pernyataan dari Kepala Desa tahun 1991 bahwa perusahaan sudah menyelesaikan segala bentuk permasalahan lahan dan surat-surat lain kesepakatan dengan Desa tahun 1999.

Kemudian selanjutnya Budi Simanjuntak, S.H menambahkan sehubungan dengan Surat No. 593.7/PEM-OTDA/XII/2019/201 terkait permintaan keterangan, bahwa :
1. Perusahaan telah melakukan mediasi di Perusahaan pada tanggal 19 Agustus 2019 dan Medisi dilanjutkan di Polres Pelalawan tanggal 28 Agustus 2019.

2. Mediasi berlanjut ke Lapangan tanggal 05 September 2019 meninjau langsung ke lapangan yang diikuti oleh Intel Polres, Camat Pelalawan, BPN, Perusahaan dan Pihak Saudara Ibrahim/Nantan.

3. Polres Pelalawan kembali memediasi yang ke 2 pada tanggal 16 September 2019 dihadiri langsung Oleh Kepala BPN, Intel Polres, Camat Pelalawan, Kepala Desa, Perusahaan dan Pihak Saudara Ibrahim/Nantan.

4. Mediasi terakhir di Polres Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019 yang dihadiri Camat Pelalawan, dan Intel Polres (lampiran 1).

5. Mediasi di Kantor Bupati pada tanggal 06 Nopember 2019.

6. Adanya Surat Pernyataan Dari Kepala Desa Batang Nilo Kecil Mengetahui Camat Nomor. O/BN/ 991 tanggal 20 September 1991 (lampiran 2).

7. Adanya Berita acara kesepakatan Penyelesaian Lahan antara Pihak Perusahaan dengan Kepala Desa 3 g
diketahui Camat Bpk. MUHRIZAL YAZID pada tanggal 24 Desember 1999 (lampiran 3).

8. Adanya Berita acara kesepakatan Penyelesai Lahan antara Pihak Perusahaan dengan Kepala Desa wan, Tokoh Masyarakat yang diketahui Camat, BPN, Dinas Perkebunan mengetahui Sekda Tangga 15
Oktober 1999 (lampiran 4).

Berdasarkan lampiran diatas dapat kami sampaikan bahwa permasalahan Kepung Sialang ini sudah diselesaikan oleh pihak Perusahaan sebelumnya, lahan yang ada saat ini seluas kurang lebih 2 Ha merupakan lahan HCV Perusahaan dan hasil dari Madu dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat maupun Bapak Ibrahim/Nantan sendiri, Pungkas Budi. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar