Karhutla di Pelalawan-Riau

Lahan PT. ADEI P&I (PMA) Asal Malaysia Terbakar, Menambah Daftar Produsen Merk Kabut Asap Di Riau

Konsesi PT. ADEI P&I Terbakar, Sabtu (7/9) di Nilo Kecik, Kabupaten Pelalawan, Riau.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - PT. Adei Plantation and Industri (API) yang bergerak di sektor industri kelapa sawit, merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia. Sebelumnya, dikutip dari beritariau.com, Polda Riau telah menetapkan PT ADEI (API) sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan pada 2013, dimana saat itu Riau mengalami status darurat asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan. (klik disini lihat videonya)

Dugaan pembakaran lahan kembali terjadi pada 2019, kebakaran kembali terjadi pada, Sabtu (07/09/2019) sore dengan luas lahan terbakar kurang lebih 4 Ha.

Dengan terbakarnya lahan HGU korporasi sawit yang terletak di Batang Nilo Kecil Jalur CR 4 dengan titik kordinat 0'21'41,669" N 101'56'3,544" E Kabupaten Pelalawan dengan luas kurang lebih 4 Ha ini menambah sengsaranya masyarakat pelalawan menghadapi kabut asap karhutla.

Bertambahnya lahan perusahaan yang terbakar membuat bertambahnya produsen merk "kabut asap", Senin (09/09/2019) pagi di wilayah Kabupaten Pelalawan khususnya di Ibukota Pangkalan Kerinci.

Karyawan PT. Adei saat ditemui sejumlah wartawan di lapangan Sugiarto saat dikonfirmasi awak media dilapangan (09/09) tepatnya di batang Nilo Kecil  block CR 4 menyampaikan bahwa lahan yang terbakar seluas kurang lebih 4 Ha dan api berasal dari tengah kebun menyebar kepinggir, katanya.

Humas PT. Adei Plantation Budi Simanjuntak kepada wartawan menyebutkan melalui pesan singkat WA membenarkan lahan perusahaan terbakar dan kebakaran terjadi pada, Sabtu (07/09/2019) sore, kita akan membuat laporan secara tertulis ke pihak kepolisian, katanya.

"Kalau secara lisan sudah kita laporkan dan babhinkamtibmas sudah turun," sebutnya melalui pesan whatsApp Budi Simanjuntak.

Namun, ironisnya areal yang terbakar tersebut sudah dilakukan pengerukan oleh sejumlah alat berat korporasi untuk menghilangkan dampak asapnya sebelum di police line pihak kepolisian. Dan Hal itu sudah dikerjakan korporasi sejak kebakaran terjadi, kata Budi Simanjuntak kepada wartawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK saat dijumpai wartawan di Mapolres Pelalawan menjelaskan bahwa terkait kebakaran lahan dan hutan dalam penyelidikan dan penyelidikan itu untuk membuktikan apa ada pidana atau tidak, ujarnya.

Kemudian Kaswandi menambahkan pada intinya untuk proses penyelidikan biar Satreskrim yang akan menindak lanjutinya, katanya.

Dari hasil pantau di lapangan, Senin (9/9) belum ada tanda-tanda police line dari penegak hukum di area dimana lokasi konsensi/lahan HGU korporasi asal Malaysia tersebut.

Kemudian sorotan atas kejadian ini menuai kritik tajam dari Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH terkait terbakarnya lahan PT ADEI ini saat di konfirmasi wartawan mengatakan "Waduh... tutup aj operasi itu, katanya singkat.

Kemudian selanjutnya apakah korporasi boleh membersihkan TKP (lahan terbakar-red) sebelum di lidik polisi! "Tdk boleh apalagi ada police line," tutup Dr. M.Nurul Huda, SH.,MH.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar